google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Kemenbud akan Tetapkan Istana Maimun Jadi Cagar Budaya Nasional

Advertisement

Kemenbud akan Tetapkan Istana Maimun Jadi Cagar Budaya Nasional

24 Juli 2025

 

Menteri Kebudayaan Fadli Zon (tengah) berdiri dengan latar suasana ruang dalam Istana Maimun.


ANTARAsatu.com | MEDAN - Kementerian Kebudayaan akan menetapkan Istana Maimun sebagai cagar budaya nasional. Penetapan ini dinilai penting untuk menjaga keaslian bangunan, benda budaya dan warisan seni yang tersimpan di dalam istana.


Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan rencana itu saat meninjau Istana Maimun di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Rabu (23/7). Dalam kunjungan itu dia didampingi Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya.


"Kita berharap bisa menjadi cagar budaya nasional karena banyak menyimpan peninggalan sejarah, perjalanan budaya. Dari segi bangunan yang sudah lama berdiri, sehingga sangat eligible untuk menjadi sebuah cagar budaya nasional," ujar Fadli Zon.


Dengan nilai sejarah dan budaya yang tinggi, Istana Maimun dianggap layak masuk daftar cagar budaya nasional. Pemerintah pusat berharap upaya ini dapat mengangkat kembali kejayaan warisan budaya lokal.


Fadli menilai Istana Maimun sebagai ikon budaya penting bagi Sumatra Utara dan Indonesia. Menurut dia, istana ini bisa menjadi kantong budaya dengan visi yang kuat dan maju.


Untuk itu, Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) akan menata ulang ornamen dan estetika istana agar sesuai dengan bentuk aslinya. Upaya itu dilakukan demi menjaga nilai historis dan kekhasan budaya istana.


Fadli menyatakan kementeriannya akan bekerja sama dengan Pemprov Sumut. Kolaborasi itu akan difokuskan pada perlindungan situs budaya dan pengembangan program-program budaya.


Dia mengatakan pelestarian benda-benda pusaka yang menjadi bagian dari identitas Sumatera Timur merupakan hal yang penting. Warisan ini dinilainya mampu memperkuat jati diri masyarakat di tengah modernitas.


Sultan Deli Mahmud Arya Lamantjiji menyambut baik rencana pemugaran tersebut. Dia mengatakan telah ada diskusi tentang penataan ulang baik interior maupun eksterior Istana Maimun.


"Kita masih menyusun bersama seperti apa nantinya dalam merenovasi kembali Istana ini, yang pastinya akan tetap menjaga nilai budaya seperti aslinya," katanya.


Istana Maimun merupakan peninggalan Kesultanan Deli yang dibangun pada 1888 oleh Sultan Ma'mun Al Rasyid Perkasa Alam. Bangunan ini menggabungkan unsur arsitektur Melayu, Islam, India dan Eropa.


Istana bercat kuning emas ini berdiri di atas lahan seluas 2.772 meter persegi. Di dalamnya terdapat 30 ruangan yang menyimpan berbagai peninggalan Kesultanan Deli.


Salah satu daya tarik utama istana adalah singgasana sultan yang dipamerkan di ruang utama. Selain itu, pengunjung juga dapat melihat koleksi foto-foto keluarga sultan dan perabotan asli zaman kolonial.


Selain menjadi ikon wisata Medan, Istana Maimun juga merupakan pusat pelestarian budaya Melayu Deli. Istana hingga kini masih menjadi tempat kegiatan adat Kesultanan Deli.


Dalam Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya diatur bahwa Cagar Budaya ditetapkan berdasarkan tingkatannya sebagai Cagar Budaya nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.


Dan pada Pasal 36 ayat 2 diatur, Penetapan Cagar Budaya nasional dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) nasional. Saat ini, Istana Maimun masih berstatus Cagar Budaya pada tingkat Kota Medan.


Jika nanti sudah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional, Istana Maimun akan mendapat perlindungan hukum lebih kuat sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010. Termasuk pendanaan restorasi lebih besar dan pengelolaan oleh Kementerian Kebudayaan.