Barang bukti kasus perdagangan sisik trenggiling di Bukittinggi yang terjadi pada Kamis (10/7/.
ANTARAsatu.com | BUKITTINGGI - Petugas Balai Gakkum Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Barat meringkus seorang lelaki paruh baya berinisial M alias AY di halaman SPBU Jalan By Pass Pulau Anak Air, Bukittinggi. Lelaki berusia 63 tahun itu hendak menjual sisik trenggiling dalam jumlah besar kepada pembeli yang belum teridentifikasi.
Penangkapan terjadi pada Kamis pagi, 10 Juli 2025 sekitar pukul 09.05 WIB. Petugas langsung menggiring M ke Pos Gakkum Padang setelah menyita satu karung sisik trenggiling seberat 5,85 kilogram, satu unit sepeda motor bernomor BA 4052 LW, satu ponsel dan surat-surat kendaraan.
M berasal dari lingkungan masyarakat yang masih menganggap sisik trenggiling sebagai komoditas bernilai ekonomi tinggi. Selama tiga bulan, dia mengumpulkan sisik-sisik itu dari warga yang memburu trenggiling di hutan-hutan Sumatra Barat.
Dari keterangan awalnya, M mendapatkan informasi soal harga jual sisik dari kerabatnya yang bernama J. Atas saran J, M kemudian menawarkan hasil buruan itu lewat media sosial.
Penyidik menetapkan M sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Negara Anak Air, Kota Padang. Status hukum pria tua itu kini resmi sebagai pelaku kejahatan konservasi satwa dilindungi.
Kepala Balai Gakkum Sumatera Hari Novianto menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
"Petugas langsung menyergap pelaku saat menunggu pembeli di halaman SPBU," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (17/7).
Hari mengatakan penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya pembeli yang sudah menunggu di sekitar lokasi. Dugaan keterlibatan jaringan peredaran sisik trenggiling menjadi fokus penyelidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf f Jo Pasal 21 ayat 2 huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024. Pasal itu mengatur larangan memperjualbelikan bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Tindak pidana ini juga melanggar PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Selain itu, perbuatan pelaku turut bertentangan dengan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Trenggiling (Manis javanicus) masuk dalam daftar hewan yang paling banyak diperdagangkan secara ilegal di dunia. Hewan pemakan semut ini diburu karena diyakini memiliki khasiat kesehatan dan nilai tinggi di pasar gelap internasional.
Sumatra Barat bukan kali ini saja menjadi lokasi maraknya perburuan dan perdagangan satwa dilindungi. Dalam tiga tahun terakhir, ada sedikitnya empat kasus serupa yang ditangani aparat penegak hukum.
Pada 2022, Polres Pasaman Barat menggagalkan pengiriman trenggiling hidup ke luar provinsi. Petugas menyita dua ekor trenggiling hidup dari dalam bagasi mobil yang hendak menyeberang ke Jambi.
Setahun kemudian, pada 2023, seorang pria di Kabupaten Solok ditangkap karena menyimpan sisik trenggiling dan kepala rusa di rumahnya. Dia diketahui menjual bagian-bagian satwa langka itu ke pembeli dari luar Sumbar.
Kasus ketiga terjadi di Limapuluh Kota, petugas menangkap tiga warga yang sedang bertransaksi sisik trenggiling dengan kurir asal Riau. Mereka beroperasi di pinggir hutan lindung kawasan Lembah Harau.
Terakhir pada awal 2024, seorang pengepul di Padang Pariaman ditangkap setelah polisi menemukan puluhan kilogram sisik trenggiling di dalam karung goni. Dia mengaku hanya menjadi perantara dari para pemburu yang tinggal di sekitar hutan.
Deretan kasus ini menunjukkan Sumbar telah menjadi salah satu jalur peredaran satwa langka di Sumatera. Aktivitas ini juga memerkuat dugaan bahwa perdagangan satwa liar di Sumbar melibatkan kelompok terorganisir dan jalur distribusi antardaerah.
Penyidik Gakkum Kehutanan saat ini sedang menelusuri alur perdagangan dan siapa saja yang berada di balik transaksi tersebut. Jejak pembeli dan jejaring distribusi lintas provinsi menjadi perhatian utama penyidikan.
