Terdakwa Penembak Pemilik Rental Mobil, Dua Dituntut Seumur Hidup dan 1 Dituntut 4 Tahun Penjara

Advertisement

Terdakwa Penembak Pemilik Rental Mobil, Dua Dituntut Seumur Hidup dan 1 Dituntut 4 Tahun Penjara

Dyan Putra
10 Maret 2025

Tiga anggota TNI AL terdakwa penembakan pemilik rental mobil saat menjalani sidang di Pengadilan Militer Jakarta Timur
ANTARAsatu.com | JAKARTA – Dua anggota TNI AL terdakwa penembakan terhadap pemilik rental mobil Ilyas Abdul Rahman dan Ramli Abu Bakar dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh oditur militer dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta.


Kedua terdakwa, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan menggelapkan mobil korban.


Sementara satu terdakwa lagi, Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman 4 tahun penjara karena sebagai penadah mobil korban.


Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Mayor (Chk) Gori Rambe dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).


Selain hukuman pidana, ketiga terdakwa penembak pemilik rental juga dituntut wajib membayar biaya restitusi atau ganti kerugian kepada keluarga korban almarhum Ilyas Abdul Rahman dan korban luka Ramli Abu Bakar.


Bambang harus membayar restitusi kepada keluarga Ilyas senilai Rp 209,6 juta dan Rp 146,4 juta kepada Ramli. Akbar harus membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada Ramli.


Sedangkan terdakwa Rafsin juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada Ramli.


Atas putusan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa penembak pemilik rental mobil itu menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukumnya untuk melakukan pledoi.


Sementara itu anak almarhum Ilyas Abdul Rahman, Agam Muhammad Nasrudin mengapresiasi tuntutan penjara seumur hidup kepada terdakwa penembak ayahnya.


"Kami dari korban juga menunggu keputusan hakim," kata Nasrudin. (ril/son)