Hari Ini Sidang Kasus Penembakan Pemilik Rental Mobil Libatkan Tiga Oknum TNI AL Digelar

Advertisement

Hari Ini Sidang Kasus Penembakan Pemilik Rental Mobil Libatkan Tiga Oknum TNI AL Digelar

Dyan Putra
10 Maret 2025

Tiga anggota TNI AL saat menjalani sidang dalam kasus penembakan pemilik rental Ilyas Abdurrahman di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
ANTARAsatu.com | JAKARTA – Hari ini, Senin (10/3/2025), Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan kasus penembakan pemilik rental mobil Ilyas Abdurrahman, yang melibatkan tiga oknum TNI Angkatan Laut (AL).


Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, didampingi Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.


Sementara itu, tim Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta terdiri dari Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.


Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, memastikan sidang ini bersifat terbuka untuk umum.


"Pengadilan Militer akan menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Arin.


Sebelumnya, Pengadilan Militer telah memeriksa 19 saksi yang mengetahui peristiwa penembakan pemilik rental mobil Ilyas Abdurrahman, di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten.


Dari jumlah itu, kesaksian Nengsih dibacakan melalui berita acara pemeriksaan (BAP) karena sakit, sementara saksi tambahan, Ramli (korban selamat dalam kejadian ini) batal dihadirkan akibat kondisi kesehatannya yang menurun.


Dalam kasus yang melibatkan tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.


Ketiga terdakwa didakwa melakukan penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Selain itu, KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli juga didakwa atas Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.


Kasus ini berawal dari penembakan pemilik rental mobil Ilyas Abdurrahman di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1/2025) beberapa waktu lalu. (ril/bs)