Oknum pegawai Lapas Kelas I Medan tersangka kurir vape narkoba (membelakangi kamera)
ANTARASATU.COM | Medan - Pihak kepolisian membekuk seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan berinisial ES. Pria berusia 34 tahun itu ditangkap lantaran diduga menjadi kurir yang membawa 599 unit rokok elektrik, atau vape, berisi narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh Tim 3 Unit 1 Satresnarkoba dari masyarakat. Berbekal informasi itu petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
"Kami menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, kemudian petugas menyelidiki hingga menemukan tersangka di lokasi," ungkapnya, Senin (2/1).
ES diringkus di area parkir Hotel RedDoorz, Jalan Setia Budi, Medan, pada Rabu (28/10) pagi. Saat hendak menaiki mobil pribadinya, petugas langsung mengamankan tersangka dalam proses penangkapan yang sempat menarik perhatian warga serta pengguna jalan yang melintas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua tas yang berisi tiga plastik kemasan penyimpanan vape narkoba bermerek Netflix. Berdasarkan interogasi awal, jumlah barang haram itu semula sebanyak 600 unit.
Namun satu unit telah dikonsumsi oleh tersangka sehingga tersisa 599 unit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas pengantaran barang terlarang ini bukan kali pertama dilakukan oleh ES.
Sebelumnya, tersangka diduga pernah mengantarkan 50 unit vape narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Kali ini, ES kembali nekat melancarkan aksinya karena tergiur imbalan sebesar Rp20 juta yang dijanjikan oleh pihak pemberi perintah.
Terkait status ES sebagai pegawai Lapas Kelas I Medan, polisi masih melakukan pendalaman intensif untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan aktivitasnya dengan lingkungan pemasyarakatan.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka dan mendapati hasil positif sebagai pengguna narkotika.
"Hasil pemeriksaan, narkoba tidak dijual tersangka ke dalam lapas, tetapi tentu ini akan terus kami dalami," ujar Rafli.
Saat ini, kepolisian sedang memburu pemasok utama sekaligus pemberi perintah berinisial AL yang disebut-sebut sebagai pemilik 599 unit vape narkoba itu.
"Kami pastikan AL akan kami ringkus," ucap Rafli.
