google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Putusan Kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Ijazah Gibran Dibatalkan, Tidak Otomatis Gugurkan Jabatan Wapres

Advertisement

Putusan Kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Ijazah Gibran Dibatalkan, Tidak Otomatis Gugurkan Jabatan Wapres

Editor: Dyan Putra
31 Oktober 2026

MA mengabulkan Kasasi gugatan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wapres Gibran Rakabuming Raka
ANTARASATU.COM | Medan – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi gugatan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026.

Putusan itu diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026. Majelis Kasasi diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, dengan amar mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, mengadili sendiri, dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Objek sengketa adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dalam putusannya, MA menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Gugatan diajukan oleh HM Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebelumnya, gugatan tersebut terdaftar di PTUN Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

Sejumlah pihak mengaitkan putusan MA ini dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa terdapat ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, namun MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Menanggapi putusan MA itu, Aktivis Pelayanan Publik Fakhruddin kepada wartawan, Sabtu 31 Oktober 2026, menilai putusan tersebut berimplikasi pada aspek administratif pencalonan. Dan beberapa akademisi, termasuk pakar Hukum Tata Negara UGM Herlambang Wiratraman, juga menilai putusan tersebut dapat menjadi bahan kajian dalam mekanisme ketatanegaraan sesuai konstitusi, termasuk opsi penggunaan hak konstitusional DPR atau opsi pengunduran diri secara sukarela sebagai langkah etik.

Namun demikian, kata Kocu panggilan akrab Fakhruddin, bahwa secara hukum putusan MA dalam perkara TUN tidak serta merta membatalkan jabatan Wakil Presiden tanpa melalui proses konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Berdasarkan investigasi, bahwa Putusan MA itu memang ada, bahkan dari fakta yang terkonfirmasi, menyebutkan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan HM Subhan, yang diputus pada Jumat 30 Oktober 2026.

"Objek sengketa adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Kemudian, MA menyatakan surat itu tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan.

Seperti diketahui, amar putusannya: "Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya".

Putusan tersebut secara khusus menyangkut keabsahan Surat Keterangan, bukan keputusan yang secara langsung membatalkan hasil Pilpres 2024 ataupun menetapkan pemberhentian Wakil Presiden.

"Pemberhentian Wapres harus melalui mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945, tidak otomatis," ungkapnya.

 *Konsekuensi Moral dan Etika, Gibran Harus Mundur*

Sementara itu secara terpisah, Anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Sitorus menyatakan, putusan MA tersebut selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Dengan adanya Putusan MA ini maka secara hukum tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres,” kata Deddy kepada wartawan, Jumat, 30 Oktober 2026.

Selain itu, Deddy menilai bahwa putusan MA tersebut memiliki konsekuensi moral dan etika. Oleh karena itu, ia menyarankan agar putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

“Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MA dan MK hanya akan menjadikan dia bahan tertawaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri,” kata Politikus PDIP ini.

Selain itu, Deddy juga meminta Gibran untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo karena dianggap telah menjadi "noda" bagi pemerintahan yang tengah berjalan sekarang ini.

“Paling penting adalah bagi Gibran untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, sebab telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini,” tegas Ketua DPP PDIP Bidang Pemilu.

Kata Deddy, apabila Gibran tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepantasnya DPR menindaklanjuti putusan MA dan MK tersebut melalui proses yang diatur oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia.

“Jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyeludupan pasal dalam PKPU. Kedua peristiwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan,” pungkasnya. (red)