![]() |
| Terduga kasus penyeludupan ketamin seberat 1,16 ton dengan menggunakan kapal tanker MT Global 168 berinisial YCY, tiba di Bareskrim Polri |
Pantauan dilokasi, YCY yang merupakan warga Taiwan tiba di gedung Bareskrim Polri, pada Senin (26/10/2026) sore, sekitar pukul 18.56 WIB, dengan tangan terikat, mengenakan baju tahanan berwarna orange, dan dikawal sejumlah petugas kepolisian langsung digiring masuk ke area Bareskrim untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tak lama berselang waktu, sekitar pukul 19.00 WIB, barang bukti yang dikemas bungkusan berukuran besar tiba dengan diangkut menggunakan truk. Petugas kemudian menurunkan bungkusan tersebut satu per satu dengan pengawalan ketat.
"Telah tiba tersangkanya berikut dengan barang buktinya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Pol Cahyo Hutomo, di lokasi.
Cahyo menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, delapan orang ditangkap terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara Taiwan berinisial YCY.
"Tujuh WNI tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) pergantian. Sementara, YCY diduga merupakan manajer kapal sekaligus pengendali barang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepolisian menetapkan YCY sebagai tersangka," ungkap Cahyo.
Cahyo mengatakan, tujuh WNI tersebut hanya menjalankan permintaan agen perekrut untuk mengangkut minyak. Mereka diduga tidak mengetahui tujuan sebenarnya kapal tersebut.
Karena itu, ketujuh WNI tersebut saat ini berstatus sebagai saksi dan telah dilepaskan. Sementara itu, penyidik menyimpulkan YCY memiliki keterkaitan kuat dengan barang bukti.
"Kita tidak bisa menemukan mens rea kepada tujuh orang itu. Jadi kita simpulkan tersangka YCY ini orang yang benar-benar melekat terhadap barang ketika barang tersebut ada di dalam kapal," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan penyitaan ketamin seberat 1,16 ton dari kapal tanker MT Global 168, memiliki nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp 3,48 triliun.
Kapal tersebut diamankan di perairan Tanjung Balai Asahan pada 19 Oktober 2026. Dalam operasi gabungan itu, aparat turut mengamankan delapan kru kapal dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyelundupan narkotika lintas negara.
Ketamin tersebut ditemukan dalam 58 karung dengan berat bruto keseluruhan mencapai 1,16 ton. Selain ketamin, petugas menyita satu unit kapal tanker dan 14 telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung komunikasi pihak-pihak yang terlibat. (red/son)

