Barang bukti beras fortifikasi dengan kandungan gizi yang tidak sesuai dengan label kemasan.
ANTARASATU | Deli Serdang - Dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi dengan informasi pada label kemasan beras fortifikasi terungkap di Sumatra Utara. Satuan Tugas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sumut menyita 15,1 ton beras fortifikasi dari tempat produksi PT UDS di Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena beras fortifikasi merupakan produk pangan yang diperkaya dengan zat gizi mikro, seperti zat besi, zinc, dan vitamin B kompleks. Produk dipasarkan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Namun hasil pengujian laboratorium justru menemukan kandungan gizi yang tidak sesuai dengan informasi pada kemasan.
Kasatgas Pangan Polri Kombes Suhasto mengungkapkan, terdapat empat merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kesesuaian label. Yakni Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah dan Ikan Mas Cupang.
Temuan itu diperoleh setelah petugas mengambil sampel produk untuk diuji di laboratorium. Pengambilan sampel dilakukan oleh petugas pengambil contoh dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI.
"Dari hasil pengujian ditemukan bahwa mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan," ungkap Suhasto, Jumat (30/10).
Menurutnya, ketidaksesuaian kandungan gizi, baik lebih rendah maupun lebih tinggi dari standar yang dicantumkan, dapat menyebabkan tujuan fortifikasi tidak tercapai secara optimal. Kondisi itu juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan apabila produk dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, PT UDS diketahui telah memproduksi beras fortifikasi sebanyak 525.000 kilogram selama periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat 15.145 kilogram. Nilai ekonomis produk yang disita diperkirakan mencapai Rp280,18 juta.
Selain beras siap edar, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kernel beras fortifikasi, kernel beras fortifikasi vitamin B9, satu rangkaian mesin rice milling unit, serta dua unit mesin fortifikasi. Nilai mesin penggilingan diperkirakan mencapai Rp4 miliar, sedangkan dua mesin fortifikasi ditaksir senilai Rp300 juta.
Suhasto menegaskan, bahan baku beras yang digunakan dalam produksi berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Beras itu bukan merupakan beras impor maupun beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
"Ini bukan beras impor. Berdasarkan penyelidikan kami, beras tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Ini juga bukan perkara pengoplosan ulang, melainkan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan label yang dicantumkan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi. Mereka antara lain pelapor, perwakilan Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, kepala produksi, serta ahli perlindungan konsumen.
Dari hasil pemeriksaan dan ditemukannya sedikitnya dua alat bukti, perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian, saat ini penyidik belum menetapkan tersangka.
Dery juga mengungkapkan, pengawasan terhadap produk beras fortifikasi tidak hanya dilakukan terhadap empat merek yang ditemukan di Sumut. Bapanas bersama kementerian terkait telah melakukan penarikan terhadap produk dari 28 merek yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di berbagai provinsi di Indonesia.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap peredaran produk pangan agar informasi yang disampaikan melalui label kemasan sesuai dengan mutu dan kandungan produk sebenarnya.
