google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Irwasum Tegaskan Dugaan Penyadapan Bukan Kebijakan Institusi Polri

Advertisement

Irwasum Tegaskan Dugaan Penyadapan Bukan Kebijakan Institusi Polri

Editor: Dyan Putra
04 November 2026

Irwasum.Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri
ANTARASATU.COM | Jakarta - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat tiga personel Polri merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi kepolisian. Ketiganya yakni Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen (Pol) Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen (Pol) Eko Hadi (EH).

Dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access) tersebut terhadap ketiga oknum telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," tutur Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan, Polri memiliki aturan yang mengatur pelaksanaan penyadapan agar sesuai dengan prosedur hukum. Salah satunya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri.

Dalam aturan tersebut, penyadapan harus memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Penyadapan juga harus dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana yang diatur undang-undang.

Irwasum Polri, lanjut Asep, akan mengawasi proses pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri serta penanganan pelanggaran etik oleh Divisi Propam Polri.

"Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan oleh ketiga tersangka berlangsung pada periode 2025–2026.

Menurut Asep Safrudin, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa disertai surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Aktivitas tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," kata Asep Safrudin.

Penyidik juga menduga berkas hasil penyadapan di sistem LIMS dihapus sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Penyidikan dan pemeriksaan etik terhadap ketiga personel tersebut menjadi bagian dari proses untuk mengungkap dugaan tindak pidana sekaligus menentukan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. (red/son)