![]() |
| Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir |
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, pihaknya memahami penggeledahan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren. Polri juga menyampaikan empati kepada anak-anak dan perempuan yang merasa takut akibat peristiwa tersebut.
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S, kemudian melakukan pencarian terhadap orang lain berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara itu.
Terkait keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan, Polri akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi profesi dan pengamanan (propam). Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Johnny.
Polda Jawa Tengah menyampaikan, personel polisi wanita (polwan) telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan. Kegiatan tersebut juga didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.
Keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan juga ditindaklanjuti. Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Adapun barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan inventarisasi.
Pada tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah juga berkomunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi serta menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.
Johnny menegaskan, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap evaluasi. Setiap perkara pidana, menurut dia, harus ditangani berdasarkan bukti, sementara kritik dan keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.
Polri mengimbau masyarakat menyampaikan informasi faktual dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung proses penyidikan. Masyarakat juga diminta memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara transparan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak dan pelayanan sesuai prosedur. (red/son)

