google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Dua Putusan MA Menangkan Koperasi, Eksekusi Eks Lahan Torganda Didesak

Advertisement

Dua Putusan MA Menangkan Koperasi, Eksekusi Eks Lahan Torganda Didesak

01 November 2026

Abdul Aziz, Juru Bicara Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsub.

ANTARASATU.COM | Medan - Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsub mendesak pelaksanaan dua putusan Mahkamah Agung terkait sengketa sekitar 47.000 ha perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda di Kabupaten Padang Lawas Utara dan Padang Lawas, Sumatera Utara. Eksekusi putusan pengadilan dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan hak masyarakat atas lahan tersebut.

Juru bicara Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsub, Abdul Aziz, mengatakan dua putusan MA Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018 memenangkan kedua koperasi dalam gugatan perdata terhadap pihak kehutanan yang diajukan pada 2015. Menurutnya, putusan itu menyatakan areal seluas 47.000 ha tersebut bukan kawasan hutan.

"Namun, hingga kini kedua putusan belum dieksekusi. Karena itu, kami berencana mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan," ungkapnya, di Medan, Minggu (1/11).

Aziz menjelaskan, lahan yang menjadi objek sengketa terdiri atas sekitar 23.000 ha yang berkaitan dengan Koperasi Bukit Harapan dan 24.000 ha milik Koperasi Parsub atau Persadaan Simangambat Ujung Batu. Dia meminta pemerintah menelaah kembali status kawasan, riwayat penguasaan tanah serta dokumen kepemilikan masyarakat sebelum mengambil keputusan terkait pengelolaan perkebunan.

Menurut pendiri Jaringan Rakyat Antar Kampung (JARAKA) sekaligus Wakil Ketua Umum Sawitku Masa Depanku (SAMADE) itu, persoalan semakin kompleks setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memasuki areal perkebunan pada Mei 2025. Saat itu, satgas menyita kebun beserta pabrik kelapa sawit yang berada di kawasan tersebut.

Aziz menyebut penyitaan itu menggunakan Putusan Nomor 2642 Tahun 2006 dalam perkara pidana yang pernah menjerat DL Sitorus. Dia menilai putusan pidana itu perlu ditelaah bersama dua putusan perdata MA, termasuk dengan mempertimbangkan riwayat penguasaan tanah dan dokumen kepemilikan masyarakat.

Setelah penyitaan, pengelolaan perkebunan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Perusahaa itu kemudian menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN).

Aziz mempersoalkan proses perekrutan anggota BAN karena dinilai tidak seluruhnya melibatkan anggota lama yang sebelumnya memiliki keterkaitan dengan perkebunan eks Torganda. Dia juga menyebut pendapatan masyarakat mengalami penurunan setelah perubahan pengelolaan.

Berdasarkan data yang diperolehnya, masyarakat yang bergabung dengan BAN menerima pendapatan sekitar Rp270.000 hingga Rp340.000 setiap tiga bulan. Sementara itu, ketika bermitra dengan PT Torganda, mereka memperoleh Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per bulan.

Selain putusan pengadilan, Aziz meminta pemerintah memeriksa dokumen tanah ulayat Luat Simangambat, Luat Ujung Batu dan Luat Huristak yang berkaitan dengan lahan sengketa. Dia menyebut pada rentang 1990–2000, tanah tersebut diperjanjikan kepada PT Torganda dengan skema pembagian 60% untuk bapak angkat dan 40% untuk masyarakat.

Dia juga menyatakan sebagian lahan telah memiliki surat keterangan tanah (SKT) yang ditandatangani hingga tingkat camat serta sertifikat hak milik (SHM). Berdasarkan datanya, SHM masyarakat mencakup sekitar 9.500 hektare, termasuk SHM Nomor 1457 atas nama Amiruddin.

Menurut Aziz, seluruh dokumen itu perlu diperiksa untuk memastikan hak masyarakat. Dia juga mempertanyakan belum ditunjukkannya bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang menjadi dasar penyitaan.

Dia menegaskan, masyarakat tidak sedang meminta pemberian lahan baru ataupun semata-mata menuntut kebun plasma. Mereka menginginkan penyelesaian hak atas tanah yang diklaim telah diperjanjikan kepada PT Torganda.

"Ini bukan soal akan diberikan plasma atau tidak plasma. Kasus Torganda ini tidak sama dengan kasus yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat di tempat lain," ujarnya.

Aziz juga menyinggung rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor Bupati Padang Lawas Utara pada 27 Oktober 2026. Dalam pertemuan itu menurutnya Agrinas menyatakan lahan perkebunan eks Torganda merupakan aset titipan negara, bukan milik perusahaan.

Karena itu, dia meminta Agrinas memprioritaskan penyelesaian persoalan hak masyarakat sebelum membahas lebih jauh pengelolaan hasil perkebunan. Dia menilai perusahaan seharusnya menjalankan pengelolaan sesuai kedudukannya sebagai pihak yang menerima aset titipan negara.

Untuk mendorong penyelesaian sengketa, Aziz meminta Komisi III DPR RI membahas persoalan tersebut. Dia juga berharap Gubernur Sumatera Utara serta Bupati Padang Lawas dan Padang Lawas Utara melibatkan bagian hukum masing-masing untuk menelaah putusan MA, dokumen kepemilikan dan dasar hukum pengelolaan perkebunan.

Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan dialog antarpihak diperlukan agar pelaksanaan putusan pengadilan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan penghidupan masyarakat.

"Lagi-lagi saya katakan, masyarakat bukan mau mengemis, tapi mereka mengambil haknya untuk kemudian melanjutkan hidup dan kehidupannya secara mandiri," tegas Aziz.