Lena, warga Medan yang menyoal pungutan pengurusan surat ahli waris.
ANTARASATU.COM | Medan - Di sela kegiatan gotong royong di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10), seorang warga bernama Lena mengajukan pertanyaan yang dekat dengan kehidupan banyak orang: berapa biaya mengurus surat keterangan ahli waris?
Pertanyaan itu ia sampaikan dalam sesi Sapa Warga bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Lena menanyakan bagaimana mekanisme pengurusannya dan berapa biaya yang harus disiapkan.
Jawaban Rico singkat. "Memang gratis."
Surat keterangan ahli waris lazim dibutuhkan keluarga yang ditinggal anggotanya untuk mengurus hak atas harta peninggalan. Di tengah situasi berduka, kepastian soal biaya sering menjadi kekhawatiran tersendiri, apalagi jika harus berurusan dengan aparat di tingkat kewilayahan.
Rico menegaskan, pelayanan administrasi adalah tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, aparat tidak semestinya meminta bayaran di luar ketentuan untuk layanan yang seharusnya diberikan cuma-cuma.
"Pengurus-pengurus ini semuanya kan pelayanan masyarakat. Apa yang dibiayai? Ya, kalau dari pemerintah kan tidak ada," katanya.
Ia juga mengingatkan konsekuensi bagi aparat yang nakal. "Kalau ada pungli, kita copot manusianya. Siapa yang memungut? Lurahnya atau petugas-petugasnya? Itu yang kita benahi dan evaluasi," tegas Rico.
Pencopotan, menurut dia, berlaku bagi aparat yang terbukti melakukan pungutan liar. Bagi warga yang diminta uang saat mengurus dokumen tersebut, Rico juga meminta agar tidak diam.
Laporan dapat disampaikan kepada Inspektorat Kota Medan atau melalui aplikasi PengawasMU agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti.
"Laporkan! Laporkan ke Inspektorat, bisa juga melalui aplikasi PengawasMU, laporkan kalau terjadi permintaan uang dari pihak tertentu, biar diperiksa," tegasnya.
Rico mengatakan, evaluasi dan pembenahan layanan akan dilakukan agar pengurusan dokumen administrasi tidak membebani warga dengan biaya yang tidak semestinya.
Bagi Lena dan warga lain yang hadir, jawaban itu menjadi pegangan: surat ahli waris tidak berbayar. Dan ada jalur untuk mengadu bila ada yang meminta uang.
