google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Lodewyk: Nanik Punya Dapur MBG dan Suka Bawa Nama Prabowo

Advertisement

Lodewyk: Nanik Punya Dapur MBG dan Suka Bawa Nama Prabowo

20 Agustus 2026

Nanik S. Deyang.

ANTARASATU.COM | Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, menyebut eks Wakil Kepala BGN dan eks Kepala BGN Nanik S. Deyang memiliki dapur MBG dan kerap membawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam komunikasi. Hal itu diungkapkannya dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi MBG di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/8).

"Ibu Nanik itu juga punya dapur. Dia setiap saat telepon saya waktu itu dan dia gunakan itu namanya Pak Presiden. 'Ini punya Pak Presiden, ini begini, ini punya Pak Presiden,'" katanya.

Pernyataan itu muncul saat kuasa hukum Lodewyk, O.C. Kaligis, memertanyakan peran Nanik Sudaryati Deyang di internal BGN. Lodewyk mengaku sengaja membongkar keterlibatan Nanik agar penanganan kasus dugaan korupsi MBG yang turut menyeret dirinya menjadi terang.

Dia menjelaskan, di bawah kepemimpinan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik ditugaskan membidangi investigasi. Sementara Lodewyk membidangi organisasi dan hubungan antarkelembagaan serta Soni Sanjaya di bidang operasional.

Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan melawan penetapan tersangka dan prosedur penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung yang dinilainya melanggar hukum acara pidana. Kaligis mengatakan tindakan penyidik melakukan penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan terhadap kliennya cacat hukum karena tanpa klarifikasi awal dan tanpa dua alat bukti.

Selain itu, penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) menurutnya juga dilakukan setelah penetapan tersangka.

Dalam perkara korupsi tata kelola program MBG 2025–2026 ini, Kejagung membidik dugaan penggelembungan harga (markup) pengadaan motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci. Namun, Kaligis membantah kliennya terlibat intervensi proyek di titik dapur BGN.

"Pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, maupun Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah melakukan intervensi terhadap pengadaan barang dan jasa," kata Kaligis.