google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Tersangka Sabu Medan Helvetia Dijerat Ancaman Hukuman Mati

Advertisement

Tersangka Sabu Medan Helvetia Dijerat Ancaman Hukuman Mati

29 Juli 2026

Barang bukti penangkapan tersangka kasus sabu di Medan Helvetia.

ANTARASATU.COM | MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkotika di kawasan Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Dalam operasi yang digelar Senin (27/7) malam, petugas menyita total delapan kilogram sabu dan menjerat tersangka dengan ancaman hukuman mati.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan intelijen serta informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Medan Helvetia. Berdasarkan informasi itu mereka bergerak melakukan penyergapan awal dan mengamankan seorang tersangka berinisial JW.

"Saat itu tersangka JW membawa narkotika jenis sabu seberat dua kilogram," ujarnya, Rabu (29/7).

Dari hasil interogasi, BNNP Sumut melakukan pengembangan penyelidikan ke titik penyimpanan. Tempat penyimpanan berupa rumah atau gudang yang berada di kawasan Medan Helvetia.

Dalam penggeledahan lanjutan di lokasi kedua, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa sdkitar enam kilogram sabu. Sabu disimpan dan dikemas rapi di dalam lemari serta terbagi dalam beberapa paket dengan ukiran bervariasi.

BNNP Sumut menyebut total barang bukti sabu yang disita dalam kasus ini sebanyak delapan kilogram, tepatnya 8.491,6 gram. Dengan banyaknya barang bukti sabu yang tergolong berskala besar (di atas lima kilogram), tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU tNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Saat ini tersangka JW sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap perannya, apakah sebagai kurir utama atau pengendali lapangan dalam jaringan ini. Sementara tim penyidik BNNP Sumut masih memburu seorang pria berinisial M yang diiduga sebagai pemasok atau pemilik utama barang haram itu.