![]() |
| Ilustrasi |
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Yaqub, yang merupakan pihak swasta, tidak langsung dibawa ke Jakarta akibat kendala teknis saat pemindahan para pihak yang terjaring OTT.
Taufik menjelaskan penyidik sempat melakukan konsolidasi sebelum membawa para pihak yang diamankan ke Jakarta. Namun, terbatasnya tiket penerbangan membuat KPK memprioritaskan pemberangkatan penyelenggara negara.
"Ketika ingin dibawa, ada keterbatasan tiket penerbangan sehingga yang hanya bisa dibawa adalah penyelenggara negara karena ada keterbatasan di daerah untuk tiket ke Jakarta," katanya, Jumat (3/7/2026) malam.
Menurut Taufik, tim yang menangkap Yaqub berada di luar Kota Medan sehingga tidak mendapatkan penerbangan lanjutan menuju Jakarta.
"Kalau ke Jakarta dari Medan kayaknya tidak ada masalah, tetapi dari daerah ke Jakarta kayaknya sudah penuh," ujarnya.
Berdasarkan kendala tersebut, KPK memutuskan menitipkan penahanan Yaqub di Rumah Tahanan Negara Polresta Medan hingga proses selanjutnya.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (2/7/2026). Dalam operasi itu, penyidik menangkap Bupati Langkat Syah Afandin, dan seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
Sehari kemudian, Kamis (3/7/2026), KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.
KPK menduga Syah Afandin menerima suap sebesar Rp 800 juta dari jumlah komitmen Rp 1,117 miliar yang diberikan Yaqub setelah memenangkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat pada 2025.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp 3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar. ***

