ANTARASATU.COM | MEDAN - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin pada Kamis (2/7/2026) kembali mencoreng sejarah pemerintahan di Kabupaten Langkat. Kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) itu menambah panjang daftar kepala daerah dari Langkat yang tersangkut perkara korupsi.
Berdasarkan catatan perkara KPK, Langkat dan Medan menjadi daerah di Sumatra Utara dengan jumlah kepala daerah terbanyak yang berurusan dengan lembaga antirasuah. Sedikitnya tiga bupati dari Langkat pernah diproses KPK dalam kurun sekitar dua dekade.
Nama pertama adalah Syamsul Arifin. Saat menjabat Bupati Langkat periode 1999–2008, ia tersandung perkara korupsi APBD Langkat. Kasus itu tetap bergulir setelah ia menjadi Gubernur Sumut dan berujung pada vonis pidana.
Satu dekade kemudian, estafet kepemimpinan Langkat kembali tercoreng. Pada Januari 2022, Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.
Jabatan bupati kemudian diisi wakilnya, Syah Afandin, sebagai pelaksana tugas sebelum akhirnya menjadi bupati definitif. Namun, empat tahun berselang, Syah Afandin juga ditangkap KPK dalam OTT dugaan suap proyek.
Ironisnya, Syah Afandin merupakan wakil bupati saat Terbit Rencana Perangin Angin terjerat OTT pada 2022. Kini, ia justru mengalami nasib serupa. Fenomena itu tidak berdiri sendiri. Sumut merupakan salah satu provinsi dengan rekam jejak panjang kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Selain tiga kepala daerah dari Langkat, KPK juga pernah memproses Syamsul Arifin dan Gatot Pujo Nugroho saat menjabat Gubernur Sumut. Di tingkat kabupaten dan kota, nama-nama seperti Abdillah, Ramli Lubis, Rahudman Harahap, Dzulmi Eldin, Muhammad Syahrial, Robert Edison Siahaan, Binahati Baeha, Fahuwusa Laia, Hidayat Batubara, Raja Bonaran Situmeang, OK Arya Zulkarnain, Pangonal Harahap, dan Remigo Yolando Berutu juga pernah diproses dalam perkara korupsi, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan jabatan.
Secara keseluruhan, sedikitnya 17 kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sumatera Utara pernah tersangkut perkara yang ditangani KPK. Jika dikelompokkan berdasarkan daerah, Langkat dan Medan menjadi wilayah dengan catatan paling banyak.
Langkat: 3 kepala daerah (Syamsul Arifin, Terbit Rencana Perangin Angin, Syah Afandin).
Medan: 4 kepala daerah/wakil kepala daerah (Abdillah, Ramli Lubis, Rahudman Harahap, Dzulmi Eldin).
Daerah lain seperti Tanjungbalai, Pakpak Bharat, Batu Bara, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Nias, Nias Selatan, Tapanuli Tengah, dan Pematangsiantar masing-masing menyumbang satu nama.
Dari seluruh daftar tersebut, enam kepala daerah ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT), yakni Raja Bonaran Situmeang, OK Arya Zulkarnain, Pangonal Harahap, Remigo Yolando Berutu, Terbit Rencana Perangin Angin, dan Syah Afandin.
Kasus yang menjerat Syah Afandin seolah menegaskan, persoalan integritas pemerintahan di Langkat belum berakhir. Setelah tiga bupati dalam dua dekade berurusan dengan KPK, tantangan terbesar bagi kabupaten itu bukan hanya menyelesaikan proses hukum tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
