ANTARAsatu.com | MEDAN - Polda Sumatera Utara menangkap dua pelaku begal bersenjata tajam di dalam angkot Morina 81 di kawasan Medan Deli, Kota Medan. Salah satu tersangka merupakan sopir cadangan angkot yang diduga ikut bersekongkol merampok penumpang perempuan.
Pengungkapan kasus dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan memberi perhatian khusus terhadap kasus tersebut karena menimbulkan keresahan masyarakat.
“Begitu kejadian ini viral, Kapolda langsung memerintahkan Ditreskrimum bergerak cepat mengungkap para pelaku,” ungkapnya, Senin (18/5).
Dua tersangka yang ditangkap ialah EN alias Memes alias Tatoo, 44, dan SLS alias Ringo, 36. Polisi menyebut SLS berperan sebagai eksekutor yang mengancam penumpang menggunakan parang.
SLS juga berperan merampas telepon seluler korban, melukai korban, hingga mendorong penumpang keluar dari angkot yang sedang melaju. Sementara EN diduga membantu aksi dengan mempercepat laju angkot agar teriakan korban tidak terdengar warga sekitar.
“Pelaku utama berpura-pura menyandera sopir agar terlihat tidak bekerja sama. Padahal keduanya sudah bersekongkol sejak awal,” ujar Ferry.
Akibat kejadian itu, korban Julia Pratiwi kehilangan satu unit telepon seluler dan mengalami luka lecet. Korban Erika Hasibuan kehilangan dua telepon seluler serta mengalami patah tiga gigi dan luka di kepala setelah didorong keluar dari angkot.
Korban lain, Nova Yanti Porman Tampubolon, mengalami luka bacok di tangan kanan dan cedera kaki. Nova mengalami banyak cidera serius etelah melompat menyelamatkan diri dari dalam kendaraan.
Polisi lebih dulu menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari tangan tersangka, petugas menyita telepon seluler milik korban dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Pengembangan kemudian mengarah kepada SLS yang melarikan diri ke kawasan perkebunan sawit di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Polisi menangkap tersangka setelah melakukan pengejaran hingga ke pondok perkebunan yang berjarak sekitar lima jam dari jalan utama.
Menurut Ferry, SLS sempat melawan dan berusaha menyerang petugas saat pengembangan pencarian barang bukti parang di kawasan Mabar. Karena itu petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan cara menembak di bagian kaki.
Dari hasil pemeriksaan, EN diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba. Adapun SLS tercatat sebagai daftar pencarian orang kasus pencurian kendaraan bermotor di Medan sejak 2020.
Polisi menyita parang, pakaian pelaku, sepatu yang terekam dalam video viral, serta telepon seluler milik korban. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
