(Dok. medanposonline.com)
ANTARAsatu.com | MEDAN - Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM Polrestabes Medan tengah berada di bawah sorotan. Bukan karena prestasinya, tetapi mencuatnya temuan baru mengenai dugaan praktik pungutan yang tak jelas rimbanya di balik pemeriksaan kesehatan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lokasi Satpas yang kini terintegrasi di belakang Mapolda Sumut, Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 10,5, diduga menjadi tempat pengumpulan dana jutaan rupiah yang tidak masuk dalam kantong negara.
Di sana, setiap pemohon SIM diwajibkan merogoh kocek tambahan sebesar Rp 30.000 untuk biaya pemeriksaan kesehatan. Namun dari penelusuran medanposinline.com, dana tersebut tidak terdaftar sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parawita tak menampik adanya pungutan tersebut. Namun, ia berdalih bahwa urusan kesehatan berada di luar wewenangnya.
"PNBP hanya terkait pengurusan SIM saja. Enggak ada itu namanya PNBP terkait kesehatan," ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Menurut dia, uang itu adalah hak atau jasa dokter yang mengeluarkan surat kesehatan.
"Kita tidak urusi masalah kesehatan, itu di luar mekanisme pengurusan SIM," tambahnya.
Meski Made mengklaim pihaknya tidak ikut campur, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Ruang pemeriksaan kesehatan tersebut justru berada tepat di dalam area Satpas Satlantas Polrestabes Medan.
Lebih janggal lagi, surat kesehatan yang dikeluarkan menggunakan kop resmi Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan. Sumber internal di Polda Sumut mengungkapkan bahwa penggunaan identitas rumah sakit milik Polri ini diduga ilegal.
"Penggunaan kop surat RS Bhayangkara semestinya diketahui Kabid Dokkes Polda Sumut dan Direktur Rumah Sakit. Informasi yang kami terima, mereka tidak mengetahui pemakaian kop tersebut untuk pemeriksaan SIM di Satpas," ungkap seorang perwira di Polda Sumut.
Berdasarkan UU No 9 Tahun 2018, setiap pemanfaatan layanan atau fasilitas negara yang telah ditetapkan tarifnya wajib disetor sebagai PNBP. Mengingat lokasi pemeriksaan kesehatan berada di dalam markas komando (Mako) Satlantas, penggunaan fasilitas negara tanpa setoran PNBP tentu menjadi tanda tanya besar.
Data dua pekan terakhir menunjukkan sedikitnya 580 lembar surat kesehatan telah diterbitkan. Jika dikalikan Rp 30.000, maka terkumpul dana sekitar Rp 17,4 juta hanya dalam waktu 14 hari.
"Apakah mungkin dana sebesar itu hanya untuk jasa dokter? Rasanya tidak mungkin. Ada kemungkinan besar dana ini mengalir ke oknum pejabat di Satlantas atau Polrestabes Medan," lanjut sumber tersebut.
Tercatat, sebelum pindah ke area Mapolda, layanan kesehatan berada di luar gedung Satlantas dengan identitas klinik swasta. Namun kini, perpindahan lokasi justru diikuti dengan penggunaan identitas RS Bhayangkara yang disinyalir tanpa izin demi melegitimasi pungutan kepada warga.
