Salah satu bidang tanah aset Pemprov Sumut, di Kelurahan Sangkarnihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, yang sempat disengketakan pada 2025.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Persoalan aset daerah yang belum tuntas masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov Sumut. Merujuk data tematik Komisi Pemberantasan Korupsi per akhir 2023, tercatat masih ada 849 persil tanah milik Pemprov Sumut belum mengantongi sertifikat sampai sekarang.
Kondisi ini memacu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut melakukan "bersih-bersih" administrasi. Kepala BKAD Sumut Timur Tumanggor menyatakan, percepatan sertifikasi ini tidak sekadar mengejar angka, tetapi juga upaya memberi kepastian hukum untuk guna menghindari sengketa.
“Upaya ini kami lakukan untuk mewujudkan pengelolaan aset yang tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum,” ungkapnya, Selasa (7/4).
Meski target ambisius telah dipatok setiap tahun, realisasinya di lapangan masih menemui jalan berliku. Pada 2024 misalnya, dari target 598 persil, baru 34 sertifikat yang berhasil diterbitkan.
Setali tiga uang, pada 2025 tercatat hanya 38 sertifikat yang terbit dari 564 persil yang ditargetkan. Memasuki tahun 2026, Pemprov Sumut kembali memasang target tinggi sebanyak 772 persil tanah.
Namun, hingga akhir Maret 2026, realisasi penerbitan sertifikat masih nihil meski 121 persil telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional.
“Sampai dengan 31 Maret 2026, bidang tanah yang diajukan ke BPN masih dalam proses sehingga belum ada realisasi penerbitan sertifikat,” dalihnya.
Secara kumulatif, total tanah Pemprov Sumut yang telah tersertifikasi kini masih sebanyak 1.157 persil. Selain urusan sertifikat, Pemprov Sumut juga tengah menginventarisasi 113 aset yang masuk kategori idle atau tidak dimanfaatkan secara optimal.
Sebanyak 52 di antaranya kini sedang dalam tahap penilaian oleh tim Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara untuk menentukan nilai wajarnya. Agar proses ini transparan, Pemprov Sumut berencana mengunggah data aset-aset tersebut ke dalam aplikasi pemanfaatan aset daerah.
Mereka berharap masyarakat maupun pelaku usaha dapat mengakses informasi tersebut secara terbuka untuk dikerja samakan.
"Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Timur.
Sebagai payung hukum percepatan ini Gubernur Sumut, menurut dia, telah menerbitkan surat khusus mengenai pensertifikatan tanah milik daerah. Tim percepatan juga disebut telah dibentuk untuk melakukan rekonsiliasi data dan coaching clinic untuk memastikan tak ada lagi aset yang terbengkalai atau "hilang" dari catatan negara.
