Yusrizal terekam CCTV saat mendatangi laundry tempat korban bekerja, di CBD Polonia, Medan.
ANTARAsatu.com | MEDAN – Jemari Yusrizal (43) terhenti saat sibuk mengetuk layar ponsel di sebuah sudut Jalan Nuri, Kecamatan Medan Sunggal. Bukannya memenangkan "jackpot" dari permainan judi online (judol) slot yang dimainkan, ia justru harus berhadapan dengan kepungan Tim Resmob Polrestabes Medan.
Penangkapan yang terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB itu bukan tanpa alasan. Yusrizal merupakan target operasi atas kasus pencurian sepeda motor milik seorang pekerja laundry di kawasan Komplek CBD Polonia.
Tindakan kriminal itu bermula pada Rabu (25/3/2026) malam. Dengan rapi, Yusrizal menyusun siasat dengan berpura-pura menjadi pelanggan yang ingin menggunakan jasa laundry.
Ia tak datang sendiri, melainkan bersama seorang rekannya yang kini berstatus buron, berinisial I alias Keling.
Untuk meyakinkan korbannya, Yusrizal meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak menjemput pakaian kotor yang akan dicuci.
Ia bahkan sempat mengajak korban berboncengan menuju lokasi di CBD Polonia. Namun, keramahan itu hanyalah kedok, setibanya di pinggir jalan yang sepi, korban dipaksa turun dan Yusrizal langsung tancap gas membawa kabur motor tersebut.
Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Muhammad Faizal, mengungkapkan, pelaku tidak membuang waktu lama untuk menguangkan hasil kejahatannya. Berdasarkan hasil interogasi, motor milik pekerja laundry itu telah dilego di kawasan Simpang Pajak Melati.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor korban dijual seharga Rp3 juta," ujar Iptu Faizal, Senin (6/5/2026).
Mirisnya, uang hasil keringat orang lain itu diduga kuat digunakan pelaku untuk memuaskan hasrat berjudi. Saat disergap Tim 2 JCS yang dipimpin Iptu Faizal dan Ipda Richard Derio Siahaan, Yusrizal memang kedapatan tengah asyik memutar mesin slot virtual.
Dalam penangkapan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana penggelapan dan pencurian ini. Di antaranya adalah satu unit sepeda motor, dua unit ponsel, sejumlah uang tunai, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Meski Yusrizal sudah mendekam di balik jeruji besi, tugas polisi belum usai. Rekan pelaku berinisial I alias Keling masih diburu.
Kini Yusrizal harus melupakan ambisinya meraih kemenangan dari judi slot. Ia terancam hukuman penjara akibat laporan polisi nomor LP/B/289/III/2026 yang dilayangkan korban melalui Polsek Medan Baru.
