google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Kejari Belawan, Eksekusi DPO Terpidana Penelantaran Dalam Rumah Tangga

Advertisement

Kejari Belawan, Eksekusi DPO Terpidana Penelantaran Dalam Rumah Tangga

Editor: Dyan Putra
03 April 2026

DPO berinisial MFR (baju kaos garis) terpidana dalam perkara tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga
ANTARAsatu.com | BELAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melakukan eksekusi terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MFR terpidana dalam perkara tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga, Kamis (2/4/2026).

Kejaksaan Negeri Belawan telah melaksanakan eksekusi terhadap DPO atas nama MFR dalam perkara tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan Daniel Setiawan Barus, S.H., M.H, dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (3/4/2026).

Ia menjelaskan terpidana tersebut sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Belawan sejak tanggal 5 Februari 2026.

"Perkara tersebut telah diputus pada tanggal 29 Oktober 2025 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkcracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 11473 K/Pid.Sus/2025 tanggal 29 Oktober 2025, yang dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terpidana, sehingga putusan yang berlaku mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 1325/PID.SUS/2025/PT MDN tanggal 20 Juni 2025 yang menyatakan terpidana MFR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," terangnya.

Daniel menambahkan, bahwa terhadap terpidana tersebut Kejaksaan Negeri Belawan telah melakukan upaya pemanggilan serta pencarian secara intensif, namun yang bersangkutan tidak ditemukan sehingga Kejaksaan Negeri Belawan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2026, Penasihat Hukum terpidana datang ke Kejaksaan Negeri Belawan berkoordinasi untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana dan berkomitmen akan menghadirkan terpidana pada saat hari pelaksanaan eksekusi yang telah ditentukan.

"Menindaklanjuti hal tersebut, pada hari ini Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana MFR tersebut," katanya.

Kegiatan eksekusi terpidana yang dipimpin Jaksa Eksekutor Rizky Chairunisya Ramadhani, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan Yogi Fransis Taufik, S.H., M.H. tersebut, pengamanan dilakukan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Daniel Setiawan Barus, S.H., M.H., seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. ***