Penangkapan salah satu terduga pelaku penjualan bayi di pintu tol Marelan. (Ist Dok. Polres Pelabuhan Belawan)
ANTARAsatu.com | DELI SERDANG - Alasan ekonomi kembali menjadi muara dari sebuah kisah pilu di Deli Serdang, Sumut. Seorang ibu berinisial M (42) tega menyerahkan darah dagingnya sendiri kepada sindikat perdagangan manusia.
Ironisnya, bayi perempuan yang baru lahir itu menjadi komoditas yang harganya melambung dua kali lipat saat berpindah tangan dari sang ibu ke broker. Praktik culas ini terbongkar setelah Polres Pelabuhan Belawan mencium adanya transaksi mencurigakan di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi juga mengungkap fakta mengejutkan di balik motif para pelaku. Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya skema "markup" harga yang dilakukan oleh ET (44), sang agen penjual bayi.
"Ibu bayi mengaku menjual anaknya seharga Rp12 juta karena himpitan ekonomi. Namun, tersangka ET menjual kembali bayi tersebut kepada pembeli seharga Rp25 juta," ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Selisih Rp13 juta itulah yang menjadi keuntungan kotor sang perantara dalam sekali transaksi.
ET sendiri bukanlah pemain baru. Kepada penyidik, ia mengaku setidaknya sudah dua kali menjalankan bisnis haram ini.
Dalam menjalankan aksinya, ET dibantu oleh jaringan yang terorganisir. Mulai dari perantara yang mencari ibu-ibu hamil dalam kesulitan, hingga pendamping saat transaksi dilakukan.
Pada Sabtu (28/3/2026) siang, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak senyap membuntuti para pelaku yang tengah bersiap melakukan serah terima nyawa mungil tersebut. Aksi kejar-kejaran sempat mewarnai pengungkapan kasus ini.
Petugas membagi tim untuk memantau pergerakan para pelaku sejak bayi diambil dari rumah sakit. Rencana awal, transaksi akan dilakukan di area yang dianggap aman oleh pelaku, yakni di sekitar pintu Tol Marelan.
Namun, aparat bergerak lebih cepat. Sebelum bayi berpindah tangan sepenuhnya ke pasangan suami istri JG (39) dan SEP—yang berperan sebagai pembeli—polisi langsung melakukan penyergapan.
Sebanyak enam orang diringkus tanpa perlawanan berarti. Termasuk sang ibu kandung yang hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang ke markas polisi.
Kini, bayi perempuan yang tidak berdosa itu telah dievakuasi dan mendapat perawatan medis di RS Pirngadi Medan. Sementara para tersangka harus bersiap menghadapi jeratan hukum berat terkait UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kami tidak akan berhenti di sini. Tim masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik ilegal ini," tegas Rosef.
