google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Dari Vonis Bebas hingga Dugaan Salah Prosedur, KAMAK Bongkar Carut-Marut Penanganan Kasus di Sumut

Advertisement

Dari Vonis Bebas hingga Dugaan Salah Prosedur, KAMAK Bongkar Carut-Marut Penanganan Kasus di Sumut

Editor: Dyan Putra
03 April 2026

Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadli

Penegakan Hukum Sedang Tidak Baik-Baik Saja

ANTARAsatu.com | MEDAN - Tekanan terhadap kinerja penegakan hukum di Sumatera Utara kian menguat. Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadli, secara terbuka mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk tidak hanya melakukan evaluasi, tetapi juga mengambil langkah tegas terhadap jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga Kejaksaan Negeri Karo.

Desakan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap sejumlah perkara yang dinilai janggal, mandek, hingga memicu kegaduhan luas.

“Ini bukan lagi soal kinerja biasa. Ini sudah menyangkut kepercayaan publik. Jika tidak ada perbaikan, evaluasi total bahkan pencopotan harus dipertimbangkan,” tegas Azmi.

Sorotan tajam mengarah pada sejumlah perkara besar yang dinilai tidak ditangani secara optimal. Salah satunya adalah kasus yang berujung pada vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu—perkara yang sejak awal telah menyita perhatian publik.

KAMAK menilai, hasil tersebut memperkuat persepsi adanya kelemahan serius dalam pengawalan perkara, mulai dari tahap awal hingga proses persidangan.

Tak hanya itu, kritik juga diarahkan pada sejumlah kasus lain yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk perkara di sektor perkebunan negara seperti PTPN, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proyek-proyek besar yang disebut belum tersentuh proses hukum.

Di sisi lain, isu dugaan persoalan dalam pembangunan gedung Kejati Sumut bernilai ratusan miliar rupiah turut menjadi sorotan.

Hingga kini, publik belum melihat langkah penegakan hukum yang jelas dan transparan terhadap isu tersebut.

“Ketika kasus besar tidak bergerak, sementara isu terus bergulir di ruang publik, wajar jika muncul kecurigaan. Ini yang berbahaya bagi kepercayaan hukum,” ujar Azmi.

RDP Komisi III: Kejanggalan Administratif Terungkap

KAMAK terkhusus menyoroti kasus Amsal Sitepu yang semakin terbuka setelah terungkapnya fakta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan pihak Kejaksaan Negeri Karo.

Dimana dalam forum resmi tersebut yang tayang secara daring di berbagai platform media sosial, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara langsung mencecar Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, terkait dugaan kejanggalan administratif dalam penanganan perkara tersebut.

Disitu Habiburokhman menyoroti perbedaan mendasar antara isi penetapan Pengadilan Negeri Medan dengan surat yang diterbitkan oleh Kejari Karo.

Pengadilan secara tegas menetapkan penangguhan penahanan, namun pihak kejaksaan justru menerbitkan surat dengan istilah pengalihan jenis penahanan—dua hal yang secara hukum memiliki dasar dan konsekuensi berbeda.

“Ini dua hal yang berbeda. Penangguhan penahanan diatur Pasal 110, sementara pengalihan jenis penahanan di Pasal 108. Ini bukan hal sepele,” tegas Habiburokhman dalam RDP di Gedung DPR RI.

Dalam forum tersebut, Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan dalam redaksi surat yang diterbitkan.

“Izin pimpinan, memang terjadi kesalahan pengetikan,” ujarnya.

Namun pengakuan tersebut justru memicu pertanyaan lanjutan.

Habiburokhman mempertanyakan apakah kesalahan itu murni kelalaian atau ada unsur lain, mengingat posisi strategis seorang kepala kejaksaan yang seharusnya memahami perbedaan mendasar dalam aspek hukum tersebut.

“Ibu tanda tangan tidak dicek? Ini dua hal yang sangat berbeda,” tegasnya.

Danke kembali mengakui kesalahan tersebut dalam forum resmi.

Ini Bukan Sekadar Teknis

Bagi KAMAK, fakta yang terungkap dalam RDP tersebut bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan mencerminkan adanya persoalan serius dalam tata kelola penanganan perkara.

Mereka juga menyoroti bagaimana dinamika di tingkat nasional, termasuk keterlibatan Komisi III DPR RI dalam pembahasan kasus ini, semakin memperkuat perhatian publik terhadap penanganannya.

“Kami melihat ada banyak hal yang perlu dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau ketidaktegasan dalam penegakan hukum,” kata Azmi.

KAMAK menegaskan, dorongan evaluasi ini merupakan bagian dari kontrol sosial agar institusi penegak hukum tetap berjalan dalam koridor profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumut dan Kejari Karo belum memberikan tanggapan resmi.

Di tengah derasnya sorotan, satu hal menjadi jelas: ketika kejanggalan demi kejanggalan muncul ke permukaan, publik tidak lagi hanya menuntut penjelasan—tetapi juga tindakan nyata. ***