![]() |
| Kajati Sumut, Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum, bincang-bincang dengan Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, bahas tentang perlindungan terhadap saksi dan korban. |
Kehadiran LPSK di Kejati Sumut, dipimpin Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati bersama Kepala Biro LPSK Roi Haris Oktavian, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova dan Kepala Kantor LPSK perwakilan Sumut Erlince Tobing.
Sementara turut mendampingi Kajati Sumut, Aspidum Kejati Sumut Jurist Precisely bersama para Kepala seksi bidang Pidana Umum, Aspidsus Johny William Pardede dan Asisten Intelijen Irfan Wibowo.
Pada pertemuan itu, Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum, mengatakan, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus mendorong agar kerjasama lintas sektor khususnya stakeholder agar dapat bersama-sama dan berkomitmen untuk melindungi kepentingan saksi dan korban demi kepentingan proses hukum.
”Terimakasih atas kunjungan dari teman teman LPSK, saya sampaikan bahwa Kejaksaan sebagai penyidik ataupun penuntut umum tentu berkepentingan melindungi saksi maupun korban, ini kami tekankan kepada jajaran agar proses penanganan perkara pidana dapat berjalan baik sesuai harapan keadilan di tengah masyarakat," ujar Kajati.
Sedangkan Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, dikesempatan itu menyampaikan rasa syukur dan terimakasih atas berjalannya audiensi tersebut.
"Pertemuan ini bukan hanya sebatas audiensi atau kunjungan normatif semata, ini kita maknai sebagai kerjasama dan komitmen penting kelembagaan untuk mendukung dan mewujudkan perlindungan saksi maupun korban yang semakin baik," pungkasnya. ***

