Ilustrasi.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) merilis informasi terbaru mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
"SPMB 2026/2027 sudah siap daftar?," tulis akun resmi @pusdatin_kemendikdasmen dalam unggahan informasinya, Senin (9/3).
Pengumuman ini menjadi sinyal bagi orangtua dan calon peserta didik untuk segera menyiapkan dokumen persyaratan sesuai regulasi terbaru.Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan SPMB tahun ini tetap mengedepankan lima prinsip utama.
Yakni objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi. Namun, terdapat penekanan khusus pada Jalur Prestasi yang kini secara spesifik mensyaratkan bukti prestasi akademik.
Yaitu berupa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi calon siswa SMP dan SMA. Selain TKA, aspek non-akademik juga menjadi poin penilaian penting.
Keaktifan siswa dalam organisasi kesiswaan seperti OSIS, OSIM, MPK, BES serta organisasi kepanduan yang diakui satuan pendidikan akan menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.
Pusdatin juga mengumumkan empat jalur masuk utama dengan pembagian kuota yang bervariasi untuk jenjang SD hingga SMA, antara lain:
- Jalur Domisili: SD (min. 70%), SMP (min. 40%), SMA (min. 30%).
- Jalur Afirmasi: SD (min. 15%), SMP (min. 20%), SMA (min. 30%).
- Jalur Prestasi: SMP (min. 25%), SMA (min. 30%).
- Jalur Mutasi: Maksimal 5% untuk semua jenjang.
Selain itu, Kemendikdasmen memberi instruksi tegas kepada pemerintah daerah untuk memastikan seluruh proses SPMB dapat diakses publik secara transparan. Pemda diminta segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) dan melakukan sosialisasi sebelum pendaftaran resmi dibuka.
Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah kewajiban Pemda untuk menyalurkan murid yang belum lolos seleksi ke satuan pendidikan negeri atau swasta terdekat. Hal itu untuk memastikan setiap anak mendapat akses pendidikan yang setara.
Terkait persyaratan usia, calon siswa SD diprioritaskan berusia 7 tahun, sementara batas usia maksimal untuk SMP adalah 15 tahun dan SMA/SMK adalah 21 tahun per 1 Juli 2026.
