google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Kejari Belawan Terima Uang Pengganti Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan dengan Terdakwa AM

Advertisement

Kejari Belawan Terima Uang Pengganti Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan dengan Terdakwa AM

Editor: Dyan
04 Maret 2026

Keluarga terdakwa AM menyerahkan uang pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS SMA Negeri 16 Medan Tahun 2022 - 2023, kepada Kejaksaan Negeri Belawan
ANTARAsatu.com | BELAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menerima uang pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 16 Medan Tahun 2022 - 2023, dengan terdakwa AM, senilai Rp 220.000.000.

Penyerahan uang pengganti tersebut diserahkan keluarga terdakwa AM kepada Kejaksaan Negeri Belawan, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andri Rico Manurung, S.H., M.H..

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan diwakili Kepala Seksi Intelijen, Daniel Setiawan Barus, SH, MH, dalam siaran persnya, Rabu (4/3/2026), memaparkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS SMA Negeri 16 Medan terjadi pada tahun anggaran 2022 - 2023.

Terdakwa AM selaku pihak penyedia (Direktur CV. Cahaya Azira) bersama dengan RA selaku Kepala Sekolah SMAN 16 Medan serta EA selaku bendahara dana BOS pada SMA Negeri 16 Medan Tahun 2022 - 2023 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan:

- Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

- Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Ri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya uang pengganti yang telah diserahkan keluarga terdakwa AM diserahkan kepada Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Belawan dan telah dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Belawan di Bank Mandiri dan apabila perkara sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), uang pengganti tersebut akan disetorkan ke Kas Negara. ***