google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 UANG BLT: Tega, Bendahara Desa Maluo Nias Selatan Diduga Bawa Kabur Ratusan Juta

Advertisement

UANG BLT: Tega, Bendahara Desa Maluo Nias Selatan Diduga Bawa Kabur Ratusan Juta

05 Februari 2026

 

Suasana Desa Maluo, Hilisawala Ahe, Nias Selatan.


ANTARAsatu.com | NIAS SELATAN - Bendahara Desa Maluo, Kecamatan Hilisawala Ahe, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara, diduga membawa kabur dana Bantuan Langsung Tunai dan dana desa tahap II tahun anggaran 2025 bernilai ratusan juta rupiah.


Dugaan itu mendorong tokoh masyarakat dan penerima manfaat BLT melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat, Polres, dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Selasa, 3 Februari 2026.


Pelaporan dilakukan setelah bendahara desa berinisial EG tidak kembali ke desa dan tidak dapat dihubungi selama sekitar dua pekan. Dana yang diduga dibawa mencakup anggaran desa tahap II senilai sekitar Rp580 juta, termasuk BLT sebesar Rp65 juta untuk 35 warga penerima manfaat.


“Informasi yang kami terima, dana tersebut telah dibawa kabur oleh bendahara desa,” ujar tokoh masyarakat Desa Maluo, Padala Halawa, Rabu, 4 Februari 2026.


Padala juga menilai terdapat kejanggalan karena belum ada laporan resmi ke kepolisian meski bendahara desa diduga telah melarikan diri. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya kelalaian pihak lain, termasuk kepala desa.


Ia menambahkan, penggunaan dana desa sejak 2021 di Desa Maluo dinilai tidak transparan dan minim dampak bagi masyarakat. Sejumlah program, termasuk kegiatan ketahanan pangan, disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.


Padala meminta aparat pengawas dan penegak hukum mengaudit penggunaan Dana Desa Maluo selama enam tahun terakhir. Permintaan itu disampaikan karena masyarakat disebut tidak merasakan manfaat langsung dari berbagai program desa.


Kepala Desa Maluo, Suka Damai Halawa, membenarkan bendahara desa telah meninggalkan wilayah desa sambil membawa uang kas. Bendahara itu disebut berpamitan menghadiri pesta keluarga di Balige selama satu minggu, namun hingga kini tidak kembali dan sulit dihubungi.


Suka Damai menyatakan berdasarkan konfirmasi ke Bank Sumut Cabang Teluk Dalam, dana terakhir yang masuk ke rekening Desa Maluo sebesar Rp141 juta. Dana tersebut merupakan bagian dari dana desa tahap II dan diduga ikut dibawa bendahara.


Selain uang kas, bendahara desa juga pergi bersama istri dan tiga anaknya. Ia turut membawa laptop desa, buku rekening desa, serta dokumen Surat Pertanggungjawaban dana desa.


Terkait langkah hukum, Suka Damai mengatakan pihaknya akan melapor ke kepolisian setelah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Selatan. Ia menilai peristiwa tersebut mengarah pada dugaan penggelapan.


Suka Damai membantah tudingan penyalahgunaan dana desa sejak 2021 hingga 2025. Ia mengklaim seluruh program desa dilaksanakan sesuai regulasi dan dapat diverifikasi langsung di lapangan.