google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 BENCANA SUMUT: Rusak Lingkungan, KLH Gugat Tambang Emas Martabe Rp200 Miliar

Advertisement

BENCANA SUMUT: Rusak Lingkungan, KLH Gugat Tambang Emas Martabe Rp200 Miliar

02 Februari 2026

 


ANTARAsatu.com | JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata terhadap PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Gugatan meminta pembayaran ganti rugi hingga Rp200 miliar serta kewajiban pemulihan lingkungan.


Gugatan KLH terdaftar dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada 20 Januari 2026. Dalam petitumnya, KLH meminta majelis hakim menyatakan Agincourt melakukan perusakan lingkungan hidup dan bertanggung jawab mutlak atau strict liability atas kerugian yang ditimbulkan.


“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada penggugat sebesar Rp200.994.112.642, secara tunai melalui Rekening Kas Negara,” demikian bunyi salah satu petitum, dikutip Senin (2/2).


Selain ganti rugi, KLH meminta Agincourt melaksanakan pemulihan lingkungan senilai Rp25,24 miliar melalui pengajuan proposal kepada KLH. Proposal itu diminta memuat lokasi pemulihan, luas objek pemulihan, komponen lingkungan yang dipulihkan, standar pulih, metode pemulihan, jadwal dan durasi kegiatan, rencana biaya termasuk biaya pengawasan dan manajemen pelaksanaan, target capaian, serta teknik dan jadwal pemantauan.


Pelaksanaan pemulihan diwajibkan dilakukan Agincourt setelah proposal disetujui dan disertai kewajiban penyampaian laporan perkembangan kepada KLH secara paralel setiap enam bulan sekali. Kewajiban pelaporan tersebut diminta berlangsung selama seluruh tahapan pemulihan berjalan.


KLH juga meminta majelis hakim menghukum Agincourt membayar denda keterlambatan sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau in kracht van gewijsde. Permintaan denda 6% per tahun yang sama juga diajukan atas setiap hari keterlambatan pelaksanaan pemulihan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.


Dalam petitum lainnya, KLH meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meski terdapat banding, kasasi, atau upaya hukum lain atau uit voerbaar bij voorrad. Permohonan itu diajukan agar pembayaran ganti rugi dan pemulihan lingkungan tidak tertunda.


Agincourt Resources merupakan anak usaha PT United Tractors Tbk. yang izinnya dicabut pemerintah karena indikasi pelanggaran pengelolaan konsesi yang memicu dampak ekologis. Pencabutan izin tersebut diumumkan Kementerian Sekretariat Negara sehari sebelum keterbukaan informasi disampaikan ke publik.


Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 22 Januari 2026, UNTR menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dan masih menindaklanjuti kabar pencabutan izin usaha tersebut. Manajemen menegaskan akan menghormati setiap keputusan pemerintah serta tetap menjaga hak Agincourt sesuai peraturan perundang-undangan.


UNTR juga menyatakan Agincourt menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Good Mining Practices, dan Environmental Protection serta berkomitmen mematuhi seluruh peraturan. Dalam keterbukaan yang sama, manajemen juga menyebut belum menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan KLH yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.