google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 PASAR SAMBAS: PUD Pasar Medan Minta Pengosongan Ditunda sampai setelah Lebaran

Advertisement

PASAR SAMBAS: PUD Pasar Medan Minta Pengosongan Ditunda sampai setelah Lebaran

04 Februari 2026

 


ANTARAsatu.com | MEDAN - PUD Pasar Kota Medan meminta penundaan pengosongan Pasar Sambas yang dijadwalkan mulai Rabu (4/2). Permintaan itu diajukan karena proses relokasi 355 pedagang dinilai belum siap dan membutuhkan waktu tambahan.


"Kita sudah menyurati pengadilan dan polrestabes terkait aspirasi pedagang. Setidaknya mereka diberi waktu sampai Lebaran nanti," ungkap Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan, Rabu (4/2).


PUD Pasar Kota Medan menilai pengosongan Pasar Sambas tidak dapat dilakukan secara mendadak. Pedagang membutuhkan masa transisi sebelum meninggalkan lapak dagangannya.


Terlebih, banyak pedagang yang baru hari Sabtu lalu mengetahui jadwal pengosongan. Dia memastikan PUD Pasar Kota Medan akan terus mengupayakan penundaan pengosongan Pasar Sambas hingga Lebaran.


Dalam masa tenggat tersebut, PUD Pasar menyatakan akan mematangkan skema relokasi bagi seluruh pedagang. Anggia memastikan pihaknya tetap berpihak kepada pedagang Pasar Sambas selama proses penundaan berlangsung.


Dia berjanji untuk terus memperjuangkan hak-hak pedagang dan menyiapkan solusi relokasi terbaik. Anggia Ramadhan juga menegaskan pihaknya tidak pernah menetapkan enam pasar sebagai lokasi relokasi resmi.


Enam pasar itu hanya disebut sebagai alternatif terdekat yang berada di bawah pengelolaan PUD Pasar Kota Medan. Anggia menegaskan pihaknya tetap membuka peluang relokasi ke pasar lain selama berada di bawah naungan PUD Pasar.


"Penyiapan relokasi juga harus mempertimbangkan kondisi lapak karena jumlah pedagang mencapai 355 orang," ujarnya.


Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Agus Setiawan juga meminta agar pedagang tetap diizinkan berjualan hingga Lebaran. Dia menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan ekonomi pedagang.


Agus juga meminta PUD Pasar Kota Medan benar-benar memberi perlindungan kepada pedagang. Dia menegaskan 355 pedagang tidak boleh dibiarkan tergusur tanpa kepastian tempat berjualan.


Pasar Sambas dijadwalkan dikosongkan pada Rabu (4/2) akibat putusan pengadilan yang menetapkan lahan tersebut sebagai milik ahli waris/pihak swasta. Dampaknya, sebanyak 355 pedagang akan direlokasi oleh PUD Pasar Medan ke lokasi alternatif tanpa biaya.


Berdasarkan putusan pengadilan atas gugatan bernomor 20/Pdt. Eks/2025/PN.Mdn), lahan Pasar Sambas seluas 2.366m² itu bukan aset Pemkot Medan. Melainkan milik Hartono yang merupakan ahli waris dari Johan Meuraxa (pemilik lahan).