ANTARAsatu.com | MEDAN - Dua pelaku pencurian sepeda motor (kereta) ditembak petugas Polsek Medan Area pada bagian kaki karena melawan dan berusaha kabur saat penangkapan. Kedua pelaku diketahui sudah beraksi di 15 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polrestabes Medan dan sekitarnya.
Polsek Medan Area menangkap dua tersangka berinisial M Bambang Hermanto (19) dan M Azizan (20) atas laporan korban kehilangan sepeda motor. Penindakan dilakukan setelah pengembangan kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Medan Denai.
Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua tersangka pada bagian kaki. Tindakan tersebut dilakukan saat keduanya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dalam proses pengembangan kasus.
“Kita sudah melakukan tembakan peringatan, namun kedua tersangka melawan dan berusaha kabur ketika pengembangan mencari temannya berinisial D, sehingga diberi tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya," kata Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, Senin (2/2).
Dia menyebut kedua tersangka ditangkap di Jalan Pasar 7 Beringin Gang Durian Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan. Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/1).
M Bambang Hermanto merupakan warga Beringin Pasar 7 Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan. Sementara M Azizan tercatat sebagai warga Jalan Datuk Kabu, Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Elpa Syahroni Nasution (31), warga Jalan Jermal XI Kompleks Graha Rahayu Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/53/I/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor bernomor polisi BK 4432 ALU. Peristiwa kehilangan terjadi pada Minggu (25/1) sekitar pukul 04.48 WIB.
Sebelum kejadian, suami korban pulang ke rumah mengendarai sepeda motor sekitar pukul 02.13 WIB. Kendaraan tersebut dikunci stang, tetapi pagar rumah tidak digembok.
Korban terbangun sekitar pukul 08.20 WIB dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp34.000.000.
Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu MY Dabutar melakukan penyelidikan. Penyelidikan tersebut berujung pada penangkapan kedua tersangka.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah beraksi total sebanyak 15 kali. Salah satu aksi pencurian yang dilakukan sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Tersangka M Azizan tercatat melakukan curanmor di 10 TKP sejak 2023 hingga 2026. Lokasi tersebut meliputi Jalan Menteng Raya, Jalan Tanjung Morawa, Jalan Letda Sudjono, Jalan Denai, Jalan Delitua, Lubuk Pakam, Jalan SM Raja, dan Jalan Jermal XI.
Kendaraan yang dicuri M Azizan antara lain Honda Beat hitam, Vario hitam lis merah, Vario putih, Honda Genio hitam, dan Yamaha Nmax hitam. Aksi tersebut terjadi pada rentang tahun 2023, 2024, 2025, hingga 2026.
Sementara itu, M Bambang Hermanto tercatat beraksi di lima TKP. Lokasi tersebut berada di Jalan BE Gang Kurma, Jalan Bengkel, Jalan Prima, Jalan Makmur, dan kawasan Mega City.
Kendaraan yang dicuri M Bambang Hermanto meliputi Honda Beat hitam, Yamaha Mio merah, Honda Beat biru, Mio putih, dan Honda Scoopy abu-abu. Aksi tersebut dilakukan sejak 2017 hingga 2022.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua sweater hitam dan satu celana hitam yang digunakan saat beraksi. Polisi juga menyita uang tunai Rp200.000 hasil penjualan sepeda motor milik korban.
