Wajah transparansi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mendapat rapor merah. Meski Mahkamah Agung (MA) telah mengetuk palu penolakan atas kasasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sikap "keras kepala" pemerintah dalam menutup rapat dokumen publik memicu kritik tajam dari para aktivis lingkungan dan hukum.
Kekalahan beruntun pemerintah di meja hijau ini bermula dari gugatan sengketa informasi yang diajukan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim). Kemenangan Jatam di tingkat kasasi memaksa Kementerian PUPR untuk tidak lagi bersembunyi di balik dalih "rahasia negara" dan segera membuka dokumen proyek strategis di IKN kepada publik.
Konflik ini bukan terjadi semalam. Akar sengketa ini bermula pada Oktober 2022, saat Jatam Kaltim tengah melakukan riset mendalam mengenai dampak pembangunan infrastruktur dasar di IKN. Kala itu, permintaan akses informasi yang diajukan secara resmi melalui surat nomor 05/Jatam Kaltim/2022 justru berbalas penolakan.
"Kementerian PUPR saat itu menyatakan dokumen-dokumen tersebut dirahasiakan dan tidak terbuka untuk publik. Padahal, dokumen seperti Amdal dan dokumen teknis jelas merupakan hak publik untuk tahu," ujar Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim, Abdul Azis, Jumat (13/2), melansir CNN Indonesia.
Lalu Jatam membawa kasus ini ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Februari 2023. Di sana, melalui uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terungkap fakta bahwa tidak ada bahaya atau risiko keamanan nasional jika dokumen tersebut dibuka.
Berdasarkan putusan inkrah, setidaknya ada lima dokumen krusial yang kini wajib dipublikasikan oleh Kementerian PUPR, antara lain:
- Amdal pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.
- Amdal pembangunan Intake Sepaku dan jaringan pipa transmisi.
- Dokumen pernyataan administratif identitas pembangunan bendungan.
- Permohonan izin bangunan sumber daya air.
- Dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.
Dokumen-dokumen ini dinilai vital bagi warga lokal dan aktivis untuk memantau sejauh mana pembangunan IKN menggerus ruang hidup dan ekologi di sekitarnya.
Ironisnya, alih-alih mematuhi putusan KIP, Kementerian PUPR justru memilih jalur konfrontatif dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, lalu berlanjut ke kasasi di Mahkamah Agung. Hasilnya nihil, PTUN dan MA tetap berdiri di sisi transparansi.
"Fakta persidangan menunjukkan dokumen yang dimohonkan terbuka untuk publik. Tidak ada konsekuensi berbahaya jika dibuka," tegas Azis.
Sikap pemerintah yang terus melakukan upaya hukum meski argumennya lemah di setiap tingkatan pengadilan menimbulkan pertanyaan besar: Apa yang sebenarnya ingin disembunyikan dari proyek bendungan dan intake di jantung ibu kota baru tersebut?
Keputusan MA ini menjadi ujian terakhir bagi komitmen pemerintah dalam mengelola IKN secara akuntabel. Dengan status hukum yang sudah inkracht, tidak ada alasan lagi bagi Kementerian PUPR untuk menunda pemberian dokumen tersebut.
"Seharusnya Kementerian PUPR segera melaksanakan putusan KIP dengan membuka lima dokumen tersebut secara utuh kepada kami dan masyarakat luas," pungkas Azis.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa di tengah megahnya narasi pembangunan IKN, hak warga atas informasi ternyata masih harus diperjuangkan melalui drama peradilan. Bahkan harus melalui peradilan yang panjang dan melelahkan akibat "bandelnya" birokrasi dalam memberi keterbukaan.
