google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 SUAP PAJAK: KPK Telusuri Asal-Usul 1,3 Kg Emas yang Disita dalam OTT di Jakarta Utara

Advertisement

SUAP PAJAK: KPK Telusuri Asal-Usul 1,3 Kg Emas yang Disita dalam OTT di Jakarta Utara

19 Januari 2026

 


ANTARAsatu.com | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri asal-usul logam mulia seberat 1,3 kilogram yang disita dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.


Emas senilai sekitar Rp3,42 miliar itu diduga berkaitan dengan praktik pengaturan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.


“Ini masih ditelusuri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/1/2026), dilansir dari kompas.com.


KPK mendalami kemungkinan emas tersebut dibeli menggunakan uang dari sejumlah wajib pajak. Dugaan sementara, sumber dana tidak hanya berasal dari PT Wanatiara Persada, tetapi juga dari wajib pajak lain, baik badan usaha maupun perorangan.


Penyelidikan dilakukan dengan menggali keterangan dari berbagai pihak yang diduga terkait dengan aliran dana pembelian logam mulia tersebut. KPK memastikan penelusuran difokuskan pada keterkaitan emas sitaan dengan praktik suap dalam pengaturan nilai pajak.


Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026 di Jakarta Utara. Operasi tersebut menjadi OTT pertama KPK pada 2026 dan berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.


Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang. Dua hari kemudian, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.


Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.


Edy Yulianto diduga sebagai pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Nilai suap yang diberikan mencapai Rp4 miliar.


Uang tersebut diduga diberikan untuk menurunkan kewajiban pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan PT Wanatiara Persada tahun pajak 2023. Nilai kewajiban pajak yang semula sekitar Rp75 miliar kemudian diturunkan menjadi Rp15,7 miliar.


KPK menyatakan penelusuran asal-usul emas sitaan menjadi bagian penting untuk mengungkap aliran dana suap dan memperluas pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat.