google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Perusak Lingkungan di Sumut, KLH Seret Enam Perusahaan ke Pengadilan

Advertisement

Perusak Lingkungan di Sumut, KLH Seret Enam Perusahaan ke Pengadilan

17 Januari 2026

 


ANTARAsatu.com | JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menggugat enam perusahaan ke pengadilan atas dugaan perusakan lingkungan hidup di Sumatra Utara. Gugatan perdata itu menyasar kerusakan masif di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan, dengan fokus pemulihan ekosistem Daerah Aliran Sungai Garoga dan Batang Toru.


Gugatan diajukan secara serentak ke Pengadilan Negeri Medan untuk dua perusahaan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk satu perusahaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya. Langkah hukum ini ditempuh setelah KLH mengantongi hasil pengawasan lapangan serta kajian teknis dari para pakar lingkungan.


Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan kerusakan lingkungan tersebut telah berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Dampak itu mencakup hilangnya fungsi lingkungan, terganggunya mata pencaharian warga, serta meningkatnya ancaman bencana ekologis.


"Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian," ungkapnya, Jumat (16/1/2026)


Hanif menegaskan gugatan diajukan berdasarkan prinsip pencemar membayar dan tanggung jawab mutlak korporasi. Setiap perusahaan yang memperoleh keuntungan dengan merusak ekosistem wajib memulihkan lingkungan yang terdampak.


Gugatan ini, kata dia, menjadi pesan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak mengenal kompromi. Dasar hukum gugatan merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


"Selain menuntut ganti rugi, gugatan ini juga bertujuan memitigasi risiko banjir dan longsor akibat menurunnya daya dukung lingkungan di wilayah DAS Garoga dan Batang Toru," tambah Hanif.


Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH Rizal Irawan menyebut enam perusahaan yang digugat adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Aktivitas perusahaan tersebut dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.


Nilai gugatan yang diajukan negara mencapai Rp4,84 triliun, terdiri atas kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4,65 triliun dan biaya pemulihan ekosistem sekitar Rp178,48 miliar. KLH memastikan proses hukum akan dikawal secara transparan untuk menjamin pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat.