google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 PERUSAK HUTAN: Termasuk TPL, Walhi Sumut Nilai Pencabutan Izin 15 Perusahaan Cuma Simbolik

Advertisement

PERUSAK HUTAN: Termasuk TPL, Walhi Sumut Nilai Pencabutan Izin 15 Perusahaan Cuma Simbolik

21 Januari 2026

 

Pabrik Pulp PT TPL.


ANTARAsatu.com | MEDAN - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara menilai pencabutan izin 28 perusahaan perusak hutan berpotensi menjadi kebijakan simbolik jika tidak disertai pengawasan ketat, penegakan hukum tegas dan agenda pemulihan lingkungan yang nyata. Walhi menilai tanpa langkah lanjutan, pencabutan izin hanya berhenti sebagai keputusan administratif yang mudah dikompromikan oleh kepentingan ekonomi dan politik.


“Tanpa tekanan dan pengawalan publik, kebijakan pencabutan izin rawan berhenti di atas kertas dan tidak menyentuh akar kerusakan lingkungan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut Rianda Purba, di Medan, Rabu (21/1/20026).


Walhi Sumut menyebut kuatnya relasi antara negara dan korporasi besar dalam pengelolaan sumber daya alam membuat keterlibatan publik menjadi kunci utama agar pencabutan izin tidak berhenti secara formal. Relasi tersebut dinilai selama ini mempercepat degradasi lingkungan dan meningkatkan risiko bencana ekologis di Sumatera.


Walhi mendesak pemerintah menghentikan penerbitan izin baru di kawasan yang sama setelah pencabutan dilakukan. Pembukaan kembali perizinan, baik kepada perusahaan lama maupun pihak baru, dinilai hanya memperpanjang siklus perusakan lingkungan dan konflik agraria.


Selain pencabutan izin, Walhi Sumut menuntut penjatuhan sanksi administratif, perdata, hingga pidana terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pertanggungjawaban hukum dinilai penting agar negara tidak berhenti pada pencabutan izin tanpa konsekuensi hukum yang setimpal.


Walhi juga menilai perlunya kewajiban pemulihan ekosistem secara terukur dan berkeadilan. Pemulihan lingkungan harus difokuskan pada kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan wilayah kelola rakyat, serta tidak dibebankan kepada masyarakat atau anggaran negara.


Dalam konteks Sumatra Utara, Walhi menilai pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari Tbk menjadi momen korektif atas konflik dan kerusakan lingkungan yang berlangsung puluhan tahun. Walhi meminta pencabutan izin dilakukan permanen, disertai pemulihan lingkungan dan penyelesaian konflik agraria dengan masyarakat adat.


Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Di Sumut, izin 15 perusahaan dicabut, termasuk 13 perusahaan kehutanan serta dua perusahaan nonkehutanan.