google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Pengangkatan Karyawan SPPG MBG Jadi Pegawai Pemerintah Dinilai Tidak Berkeadilan Bagi Guru

Advertisement

Pengangkatan Karyawan SPPG MBG Jadi Pegawai Pemerintah Dinilai Tidak Berkeadilan Bagi Guru

18 Januari 2026

 

Ilustrasi.


ANTARAsatu.com | JAKARTA - Pengangkatan pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) menjadi aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menuai protes dari kalangan guru honorer. Kebijakan tersebut dinilai tidak berkeadilan karena mendahulukan pegawai program baru dibanding guru yang telah mengabdi bertahun-tahun.


Guru honorer Madrasah Aliyah Mathali’ul Huda, Pati, Jawa Tengah, Tria Syafa’atun menyatakan kebijakan itu mengabaikan prosedur pengangkatan PPPK bagi guru. Ia menyebut guru honorer diwajibkan mengabdi minimal dua tahun di satuan pendidikan, sementara program MBG baru berjalan sekitar satu tahun.


"Kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK langsung itu kurang bijak," kata Tria, Jumat (16/1/2026), dikutip dari tempo.co pada Minggu (18/1/2026).


Tria telah mengajar fisika sejak 2021 dan hingga kini belum diangkat menjadi PPPK. Ia menilai kebijakan tersebut melukai rasa keadilan guru honorer yang telah lama menunggu pengangkatan.


Protes serupa datang dari guru honorer SMKN 2 Tasikmalaya, Jawa Barat, yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut kebijakan tersebut memunculkan kecemburuan di kalangan guru honorer yang harus melalui proses panjang sebelum diangkat sebagai PPPK.


Seorang guru SMA di Garut, Dani, juga menyayangkan kebijakan itu. Ia mengaku baru menerima surat keputusan PPPK paruh waktu setelah mengabdi lebih dari 10 tahun, dengan penghasilan yang disebut lebih rendah dibanding pegawai SPPG.


"Ini cukup menyayat hati bagi kami yang sudah lama mengabdi," kata Dani.


Pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK diatur dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Aturan itu menyebutkan pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sebelumnya, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies, Media Wahyu Askar, menilai kebijakan tersebut menciptakan ketidakadilan struktural. Menurut dia, pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG dilakukan dalam waktu singkat, sementara guru honorer harus menunggu bertahun-tahun.


"Ini melanggar prinsip keadilan prosedural," ujar Askar, Rabu (14/1/2026).


Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang menegaskan frasa pegawai SPPG dalam Perpres Nomor 115 merujuk terbatas pada jabatan inti. Ia menyebut hanya kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang masuk skema PPPK, sedangkan relawan tidak termasuk.