ANTARAsatu.com | MEDAN - Pemprov bersama DPRD Sumut memutuskan memecah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi dua organisasi perangkat daerah di penghujung 2025. Keputusan itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Medan, Senin (29/12).
Pemecahan dinas dilakukan melalui satu dari tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang disetujui dalam rapat paripurna. Ranperda tersebut merupakan perubahan atas Perda Nomor 8/2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dipecah lagi menjadi dua perangkat daerah. Urusan penataan ruang digeser ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sebelumnya, atau dalam Perda Nomor 8/2022, kedua OPD tersebut disatukan. Pemecahan kembali Dinas PUPR dilakukan menyusul terjadinya kasus suap berjamaah proyek bernilai miliaran rupiah di tubuh dinas tersebut.
Selain pemecahan, dilakukan juga penggabungan sejumlah dinas di sektor pertanian. Penggabungan itu melahirkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Penataan organisasi juga menyasar lembaga perencanaan daerah. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah atau Bapperida.
Selain perubahan perangkat daerah, pemprov dan DPRD juga menyepakati perda tentang perubahan bentuk hukum perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumut menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumut. Kemudian juga perda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam Bank Sumut.
Terkait dengan perda ketiga, pemprov dan DPRD menyepakati penambahan penyertaan modal berupa barang milik daerah senilai Rp280,98 miliar. Barang milik daerah yang dijadikan penyertaan modal tersebut berupa gedung kantor seluas 7.805 meter persegi.
