google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Partai Buruh Terima UMP Sumut 2026 Naik 7,9%, Sebut Hasil Negosiasi Sudah Baik

Advertisement

Partai Buruh Terima UMP Sumut 2026 Naik 7,9%, Sebut Hasil Negosiasi Sudah Baik

20 Desember 2025

 

Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo (tengah).


ANTARAsatu.com | MEDAN - Partai Buruh menyatakan menerima penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar 7,9% atau naik menjadi Rp3.228.971. Kenaikan tersebut dinilai sebagai hasil negosiasi yang sudah cukup baik di tengah dinamika pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah (Depeda).


Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, angka kenaikan UMP 2026 tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah tentang pengupahan yang baru. Ia menilai capaian itu tidak terlepas dari sikap pemerintah daerah yang dinilai masih berpihak kepada buruh.


"Kami mengapresiasi Gubernur Sumut Bobby Nasution yang telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 7,9%. Rapat Depeda sempat berlangsung alot karena pihak pengusaha hanya mengusulkan kenaikan sekitar 5%. Dengan kondisi itu, angka 7,9% sudah kami anggap baik,” ujar Willy di Medan, Sabtu (20/12).


Willy mengungkapkan, Partai Buruh bersama elemen serikat buruh sebelumnya mengusung tuntutan kenaikan UMP 2026 di kisaran 8% hingga 10%. Namun, dengan berlakunya PP Pengupahan yang baru dan masih menuai penolakan dari kalangan buruh, pihaknya akhirnya sepakat menerima kenaikan 7,9%.


Terlebih, selisihnya dinilai tidak terlalu jauh dari tuntutan awal. Meski demikian, Willy menegaskan perjuangan buruh belum berakhir.


Ia berharap para pimpinan serikat buruh dapat memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumut agar lebih tinggi dibandingkan UMP provinsi.


"Perjuangan sesungguhnya ada di UMK. Target kami UMK tahun 2026 bisa naik rata-rata 9% dan berada di atas UMP Sumut," katanya.


Willy yang juga menjabat Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut menambahkan, UMP tidak berlaku bagi seluruh buruh di Sumut. UMP hanya menjadi acuan bagi kabupaten/kota yang belum memiliki dewan pengupahan.


Selain itu, Dewan Pengupahan Daerah juga akan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang besaran kenaikannya dapat berada di atas UMP Sumut.


"Kami akan terus berjuang untuk peningkatan upah layak bagi buruh di Sumatera Utara. Kami berharap pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota lebih peka terhadap kondisi dan kesulitan buruh saat ini," pungkasnya.