google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Rasuli: Penunjukan CV DNG untuk Kerjakan Proyek Pembangunan Jalan atas Perintah TOP

Advertisement

Rasuli: Penunjukan CV DNG untuk Kerjakan Proyek Pembangunan Jalan atas Perintah TOP

Editor: Dyan Putra
02 Oktober 2025

Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang kasus dugaan korupsi pembangunan proyek jalan di Sumut, yang melibatkan eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Rasuli Effendi Siregar sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua membeberkan pelaksana proyek di ruas Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar yang dikerjakan CV Dalihan Na Tolu Grup (DNG) dan Rona Mora atas perintah eks Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

"Saya selaku Ketua UPT dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendapat perintah dari Topan Ginting agar harus  memenangkan CV DNG untuk mengerjakan proyek jalan tersebut," ungkap Rasuli Effendi Siregar saat menjadi saksi dalam perkara terdakwa Akhirun Piliang alias Haji Kirun dan Rayhan Piliang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10/2025).

Atas perintah Topan itu, kata  Rasuli yang juga tersangka suap proyek di Paluta tersebut, ia langsung memanggil dua stafnya yakni Rian dan Bobby Dwi untuk mempersiapkan dokumen pendukung kedua CV milik terdakwa Kirun.

Tanpa butuh waktu lama, akhirnya, Rasuli mengumumkan kedua proyek tersebut di e- katalog pada 26 Juni 2025 pukul 17.00 WIB dan pukul 23.25 wib, diketahui kedua perusahaan terdakwa Kirun sebagai pemenang lelang.

Setelah kedua pemenang lelang diketahui, Rasuli langsung melapor ke Topan Ginting.

"Iya benar, setelah dua perusahaan terdakwa Kirun sebagai pelaksana proyek itu, saya langsung melapor ke Topan Ginting selaku Pengguna Anggaran (PA)," sebut Rasuli.

Mendengar laporan tersebut, Topan Ginting langsung bilang "Mainkan" saja.

Menurut Rasuli, semua perintah Topan Ginting sudah dilaksanakan, meskipun data perencanaan belum rampung.

"Sebenarnya prosedur ini tidak lazim.Tapi karena ada perintah Topan selaku atasan, saya tidak boleh menolaknya," ujarnya.

Rasuli mengakui untuk mempersiapkan dokumen terdakwa Kirun sebagai pemenang, ia mendapat uang Rp 50 Juta dari terdakwa Kirun melalui anaknya Rayhan Piliang dua kali transferan.

"Iya benar saya mendapat dua kali transferan Rp 20 juta dan Rp 30 juta dari terdakwa Rayhan Piliang," diakui pria berkepala plontos tersebut.

Sedangkan untuk sukses fee kedua proyek Jalan Rp 165 miliar tersebut, Rasuli mengakui belum menerimanya.

"Biasanya kalau rekanan mengerjakan proyek saya mendapat fee 1 persen dari nilai proyek yang dikerjakan.Tapi untuk proyek Jalan tersebut saya belum menerimanya," jelas Rasuli.

Terpisah Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) membantah instruksi untuk memenangkan perusahaan terdakwa Kirun dalam mengerjakan proyek Jalan.

"Saya tahu pemenang lelang dari PPK karena mereka yang tahu soal teknisnya," kata Topan yang memakai kemeja putih.

Ditanya soal kedekatannya dengan terdakwa Kirun, Topan Ginting mengakui dari Yasir Ahmadi eks Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel).

"Saya kenal dengan terdakwa Kirun melalui Yasir Ahmadi," aku Topan.

Menurut Topan, ada 4 kali bertemu  terdakwa Kirun yakni di Tongs Kafe, City Hall dan Kantor Disperindag dan ESDM serta saat survei jalan Sipiongot.

Dijelaskannya, saat pertemuan di City Hall ada Yasir Ahmadi dan terdakwa Kirun.

"Kami berbicara sekitar 30 menit membahas soal izin galian C milik terdakwa Kirun yang bakal diteken besok hari," kata Topan.

Topan mengakui ada usaha terdakwa Kirun menyerahkan uang Rp 50 juta karena urusan galian C tersebut.Tapi ia menolak.

"Saya menolak pemberian terdakwa Kirun karena urusan galian C nya sudah saya teken," ujarnya.

Selain masalah galian C pertemuan Topan, Yasir dan terdakwa Kirun juga membahas soal pelaksanaan dua proyek senilai Rp 165 juta dan masalah anak terdakwa Kirun yang ingin masuk di Fakultas Kedokteran UNDIP Semarang.

Topan mengenal Yasir Ahmadi saat bertugas di Medan. Saat itu, Yasir Kapolsek Sunggal, sedangkan Topan menjabat Camat Tuntungan.

"Saat bertemu di Tapsel, Yasir mengabari bahwa terdakwa Kirun punya pabrik aspal yang bisa mengerjakan dua proyek jalan tersebut. Saya tanya sama Yasir siapa rekanan yang biasa menangani proyek Jalan, Yasir langsung menjawab terdakwa Kirun," ujar Topan.

Setelah itu pertemuan mereka terus diintensifkan sampai 4 kali, sebelum akhirnya Topan ditangkap KPK.

Sebelumnya juga didengar keterangan Eks Pj Sekda Sumut Effendi Pohan, eks Kapolres Tapsel Yasir Ahmadi serta Diki Panjaitan selaku Kepala Litbang.

Selanjutnya akan didengar keterangan tiga orang saksi lagi. Tapi karena keterbatasan waktu, keterangan ketiga saksi itu ditunda pekan mendatang.

Diketahui Jaksa KPK Eko Wahyu mendakwa dua terdakwa Akhirun Pilihan alias Kirun selaku Direktur PT DNG dan anaknya Rayhan Piliang selaku Direktur PT Rona Mora didakwa memberi suap kepada Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting untuk mengerjakan dua proyek Jalan di Sumut senilai Rp 165 miliar. ***