Haris Gunawan, 46, tersangka kurir 1 kg sabu yang ditangkap di Jl. Kapten Sumarsono, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumut.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang kurir sabu yang menumpangi bus PMTOH dari Aceh menuju Pekanbaru. Penangkapan dilakukan di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Rabu (22/10), sekitar pukul 07.00 WIB.
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang upaya pengiriman narkoba dari Aceh ke Pekanbaru melalui jalur darat. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan kurir dan asal barang haram itu.
Kurir bernama Haris Gunawan, 46, warga Kecamatan Medan Marelan, ditangkap setelah kedapatan membawa satu kilogram sabu dari Aceh Utara. Petugas memastikan sabu tersebut berasal dari wilayah Sawang, Aceh Utara, berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi.
"Berdasarkan pengakuan HG, ia menerima narkoba tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Jalan Puntuet, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Selasa (28/10).
Tersangka mengaku diperintahkan oleh pria bernama Jagong untuk mengantarkan narkoba ke Pekanbaru. Sebelum penghadangan dilakukan, petugas telah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku berdasarkan hasil penyelidikan.
Polisi kemudian menunggu di pintu tol Helvetia setelah menerima informasi bahwa bus PMTOH yang ditumpangi pelaku sedang melintas dari arah Aceh menuju Medan.
Begitu bus keluar dari tol Helvetia dan melintas di kawasan Sunggal, petugas langsung menghentikan kendaraan dan menangkap Haris Gunawan tanpa perlawanan.
Barang bukti sabu seberat satu kilogram ditemukan dalam tas yang dibawa pelaku. Polisi kini masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka dan pria bernama Jagong yang disebut sebagai pengendali pengiriman.
Pemeriksaan intensif terhadap Haris Gunawan juga masih terus dilakukan untuk menelusuri rantai distribusi narkoba lintas provinsi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya mencapai 20 tahun penjara.
