google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 KPK Ungkap Alasan Belum Periksa Bobby di Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Advertisement

KPK Ungkap Alasan Belum Periksa Bobby di Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Editor: Dyan Putra
02 Oktober 2025

Pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada penyidikan perkara korupsi yang melibatkan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Sumatera Utara (PUPR Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOP), maupun Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.


Pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik tidak memeriksa Bobby pada perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut karena tidak ada saksi yang mengungkap nama maupun keterlibatan sang menantu Presiden ke-7 Joko Widodo itu.


"Ini bisa saja terjadi pada saat penyidikan saksi-saksi lain tidak mengungkapkan namanya, tidak mengungkapkan keterkaitannya terhadap perkara yang sedang kita dalami," kata Asep di gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).


Sedangkan terkait perintah majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Medan yang meminta kepada jaksa KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi pada sidang korupsi Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Asep berpendapat bahwa hal itu bisa saja terjadi.


Alasannya sambung Asep, karena ada saksi ataupun terdakwa yang menyampaikan keterkaitan Bobby pada persidangan. Meskipun dalam berita acara pemeriksaan pada penyidikan tidak ada nama Bobby.


Untuk ke depan, Asep menuturkan bahwa penyidik bisa saja memeriksa Bobby Nasution di perkara Topan Ginting yang saat ini masih bergulir di KPK. Tapi hal itu tergantung keterangan yang diungkap Bobby di sidang.


"Nanti dilihat apakah ada keterkaitannya dari keterangan yang diharapkan oleh majelis, yaitu dengan perkaranya Topan. Nanti kita panggil atau tidak, tergantung dari kebutuhan pembuktian dari perkara," ujarnya.