google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Diklaim Pertama Kali dalam Sejarah, Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Bersubsidi sampai 20%

Advertisement

Diklaim Pertama Kali dalam Sejarah, Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Bersubsidi sampai 20%

22 Oktober 2025

 

Ilustrasi.


ANTARAsatu.com | JAKARTA - Pemerintah menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20%, mulai berlaku 22 Oktober 2025. Kebijakan ini diklaim sebagai yang pertama dalam sejarah dan dilakukan tanpa tambahan anggaran subsidi dari APBN.


Penurunan harga ini diatur melalui Kepmentan Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Harga pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840, NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.


"Kebijakan tersebut menyasar lebih dari 155 juta petani dan keluarganya di seluruh Indonesia," ungkap Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (22/10).


Menurut dia, penurunan harga ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Presiden memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau.


Amran menjelaskan, Kementan bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) memperbaiki tata kelola distribusi pupuk bersubsidi dari hulu ke hilir. Mekanisme distribusi disederhanakan agar pupuk bisa langsung sampai ke petani tanpa perantara.


Langkah ini juga diiringi dengan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pelaku yang terbukti menyelewengkan pupuk akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha dan pidana penjara sesuai UU Perdagangan.


Efisiensi dari program ini disebut mampu menghemat anggaran negara hingga Rp10 triliun dan menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26%. Selain itu, laba PT Pupuk Indonesia diproyeksikan naik Rp2,5 triliun pada 2026 dan mencapai Rp7,5 triliun secara total.


Hasil revitalisasi tata kelola pupuk juga berpotensi menambah volume pupuk bersubsidi sebanyak 700 ribu ton secara bertahap hingga 2029. Langkah ini diharapkan memperkuat pasokan pupuk nasional tanpa membebani anggaran negara.


Pemerintah juga sedang membangun tujuh pabrik pupuk baru untuk memperkuat produksi nasional. Lima di antaranya ditargetkan selesai pada 2029 dan akan memangkas biaya produksi hingga seperempat dari saat ini.


Amran menegaskan kebijakan ini bukan hanya soal harga, tetapi keberpihakan negara kepada petani. Negara harus hadir di sawah, kebun, ladang dan petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk.


Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ketersediaan pupuk menjadi lebih terjamin dan harga lebih terjangkau. Distribusi juga lebih tepat sasaran untuk mendukung kedaulatan pangan nasional.