google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Kejatisu Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda di PT Pelindo I

Advertisement

Kejatisu Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda di PT Pelindo I

Editor: Dyan Putra
25 September 2025

ANTARAsatu.com | MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap 2x1800 HP Cabang Dumai di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I (Persero) tahun 2018-2021.

Dua tersangka yakni HAP, Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021, serta BS, Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017-2021.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” kata Pelaksana harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi, Kamis (25/9/2025).

Diketahui, kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp 135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari kontrak, dan pembayaran tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan hingga Rp 92,35 miliar, serta kerugian perekonomian sedikitnya Rp 23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai dan tidak bisa dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Medan.

“Kejati Sumut menegaskan penegakan hukum ini merupakan komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” pungkas Husairi.