![]() |
Karangan bunga banjiri areal Gedung KPK Jakarta, sebagai bentuk dukung terhadap KPK untuk segera periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution |
Diketahui pengungkapan dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP), mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangi dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.
Dalam kasus tersebut, KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp 231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp 46 miliar. ***