google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Dugaan Kartel Pinjol, Para Terlapor Tolak LDP Investogator KPPU

Advertisement

Dugaan Kartel Pinjol, Para Terlapor Tolak LDP Investogator KPPU

12 September 2025

 

Sidang perkara dugaan kartel pinjol oleh KPPU, Kamis (11/9).


ANTARAsatu.com | JAKARTA - Para terlapor dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan kartel layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi (fintech P2P lending) menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).


Penolakan disampaikan dalam sidang majelis komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi serta dihadiri oleh seluruh anggota majelis, dengan agenda penyampaian tanggapan serta alat bukti, di Kantor KPPU Jakarta, Kamis (11/9).


Dalam keterangan tertulisnya, KPPU menyebutkan sebanyak 95 terlapor telah menyerahkan tanggapan beserta daftar alat bukti dalam bentuk hard copy maupun soft file.


Satu terlapor belum menyampaikan tanggapan tertulis, tetapi sudah memberikan keterangan lisan di persidangan dan berkomitmen menyerahkan dokumen paling lambat Senin (15/9) pukul 08.30 WIB.


Adapun satu terlapor lain tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Majelis komisi akan mempelajari seluruh tanggapan para terlapor atas LDP dan melanjutkan sidang pada 15–18 September 2025 dengan agenda pemeriksaan alat bukti terlapor (inzage).


Pada Kamis (14/8), KPPU mulai menggelar sidang atas perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 UU Antimonopoli. Perkara ini terkait layanan pinjam meminjam uang/pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, atau Fintech P2P Lending, di Indonesia.


Jumlah Terlapor dalam perkara tersebut mencapai 97 pihak dan menjadi yang terbanyak dari yang pernah disidangkan KPPU. Para pihak Terlapor diduga melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).


Yang mana pada poin pertama dalam pasal itu mengatur larangan kepada pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.