Peluncuran layanan pengurusan Peralihan Hak Atas Tanah secara elektronik, Senin (4/8).
ANTARAsatu.com | MEDAN - Masyarakat Sumatra Utara kini bisa menggunakan layanan pengurusan Peralihan Hak Atas Tanah secara elektronik. Dengan layanan tersebut pengurusannya diklaim bisa selesai hanya dalam waktu beberapa jam.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumut Sri Pranoto menyatakan, pengoperasian layanan digital ini menjadi babak baru dalam pengelolaan pertanahan di Sumut. Inovasi ini diyakini akan mempercepat proses sertipikasi tanah secara signifikan dan menjadi model nasional dalam reformasi birokrasi pertanahan.
"Ini akan mempercepat prosesnya, bisa dalam satu hari bahkan mungkin dalam beberapa jam saja," ujar Sri Pranoto saat peluncuran layanan HAT elektronik di HMedan, Senin (4/8).
Menurut dia, layanan digital itu juga bisa memitigasi konflik agraria yang ada di Sumut dan akan menjadi role model di Indonesia.
Seperti diketahui, dokumen Peralihan Hak Atas Tanah dibutuhkan untuk menjadi dasar hukum atas aktivitas jual beli atau tukar-menukar properti, hibah atau waris. Selama ini, atau jika dengan layanan konvensional, waktu pengurusan dokumen itu tercatat rata-rata membutuhkan waktu hingga 30 hari kerja.
Sri Pranoto menyebut, kinerja layanan pertanahan di Sumut menunjukkan perbaikan. Pada Triwulan II 2025, jumlah pengaduan masyarakat tercatat menurun 30%.
Sementara tingkat kepuasan meningkat hingga 85%, dan tingkat ketepatan waktu mencapai 92%. Dalam kesempatan yang sama, ATR/BPN juga menyerahkan sertifikat tanah dari berbagai kategori.
Termasuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), wakaf, masyarakat dan aset milik Pemprov Sumut. Selain itu dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi Sumut, melalui keterangan tertulis, menyatakan kecepatan dan kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan merupakan hal yang sangat penting. Terlebih, hingga kini konflik agraria masih menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi daerahnya.
Pemerintah provinsi melihat persoalan tanah bisa menjadi masalah besar, bahkan bisa merenggut nyawa. Bukan hanya masalah antar-wilayah, kampung, kabupaten atau provinsi, tetapi juga konflik antar-negara.
Pemerintah provinsi berharap layanan elektronik ini dapat segera diimplementasikan secara menyeluruh agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Penguatan layanan berbasis digital akan membantu pemerintah memperbaiki tata kelola pertanahan di Sumut.