google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Apa Itu Ahli Waris Pengganti dalam Hukum Islam?

Advertisement

Apa Itu Ahli Waris Pengganti dalam Hukum Islam?

Dyan Putra
05 Agustus 2025

Ilustrasi
ANTARAsatu.comDalam hukum waris Islam, keberadaan ahli waris pengganti menjadi penting ketika seorang ahli waris meninggal dunia lebih dahulu daripada pewaris.


Situasi ini telah diatur secara jelas dalam sistem hukum Islam, dengan landasan yang kuat dan diterapkan dalam berbagai kasus pewarisan.


Ahli waris pengganti berperan menggantikan posisi ahli waris yang telah wafat agar hak waris dari pewaris tetap dapat diteruskan secara adil dan sesuai ketentuan syariat.


Kasus yang paling umum terjadi adalah cucu yang menggantikan hak waris ayah atau ibunya yang telah meninggal sebelum kakek atau neneknya wafat.


Pengertian Ahli Waris Pengganti dalam Islam


Dalam fikih Islam, konsep ahli waris pengganti dikenal dengan istilah mawali, yaitu seseorang yang menggantikan posisi ahli waris yang telah meninggal, agar hak waris dari pewaris tetap dapat diteruskan.


Konsep ini menjadi sangat penting dalam struktur keluarga modern, di mana urutan kematian tidak selalu mengikuti generasi.


Pemikiran tentang keberadaan ahli waris pengganti di Indonesia dipelopori oleh Hazairin, seorang ahli hukum Islam ternama yang memperjuangkan pembaruan hukum waris nasional.


Gagasan ini kemudian dijadikan acuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang hingga kini menjadi pedoman hukum waris dalam Pengadilan Agama di Indonesia.


Hukum Ahli Waris Pengganti dalam Islam


Dasar hukum mengenai ahli waris pengganti secara jelas tercantum dalam Pasal 185 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam.

Berikut isi pasalnya:


• Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris dapat digantikan oleh keturunannya, kecuali pihak yang dikecualikan dalam Pasal 173.


• Bagian warisan yang diterima oleh ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian yang seharusnya diterima oleh orang yang digantikannya.


Dengan ketentuan tersebut, cucu secara hukum diperbolehkan menjadi ahli waris pengganti apabila orang tua mereka (anak dari pewaris) telah meninggal lebih dahulu.


Siapa Saja yang Bisa Menjadi Ahli Waris Pengganti?


Dalam ketentuan hukum waris Islam yang dirujuk melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) pihak-pihak yang dapat menjadi ahli waris pengganti adalah:


• Cucu kandung, yaitu anak dari ahli waris (biasanya anak pewaris) yang telah meninggal terlebih dahulu.


• Anak sah dari anak pewaris, selama status hukum anak tersebut sah dan tidak termasuk pihak yang terhalang dari hak waris seperti disebutkan dalam Pasal 173 KHI, seperti karena pembunuhan atau murtad.


• Cucu dari garis laki-laki dan perempuan, tanpa membedakan garis keturunan. Selama persyaratan hukum terpenuhi, cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan berhak menjadi ahli waris pengganti.


• Ahli waris pengganti lainnya, yaitu pihak yang memiliki hubungan darah langsung dengan pewaris melalui ahli waris yang digantikannya.


Ahli waris pengganti dalam Islam memberikan solusi keadilan dalam situasi ketika seorang ahli waris meninggal lebih dahulu daripada pewaris.


Dengan prinsip mawali dan dukungan hukum dari Kompilasi Hukum Islam, cucu atau keturunan langsung tetap mendapatkan hak waris meskipun orang tua mereka telah wafat lebih dahulu.