google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 24 Pemda di Sumut Ditenggat Sampai 30 September Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber

Advertisement

24 Pemda di Sumut Ditenggat Sampai 30 September Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber

21 Agustus 2025

 

Ilustrasi.


ANTARAsatu.com | MEDAN - Pemprov Sumut memberi batas waktu sampai dengan 30 September 2025 kepada 24 pemerintah daerah di wilayahnya untuk membentuk Tim Tanggap Insiden Siber. Untuk itu, pemprov akan menyurati tiap pemda agar mempercepat pembentukannya.


"Ditargetkan pada akhir atau 30 September 2025 seluruh daerah sudah memiliki TTIS," kata Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap, di Medan, Kamis (21/8).


Dia menjelaskan, Pemprov Sumut ingin mempercepat pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya. Saat ini baru dua dari 33 pemerintah daerah di Sumut yang sudah memiliki TTIS dan telah bekerja, yakni Pemkot Medan dan Pemkab Nias.


Kemudian sebanyak tujuh pemerintah daerah dan pemerintah provinsi telah membentuknya, tetapi belum mulai bekerja. Namun sebanyak 24 pemda lagi bahkan masih dalam proses pembentukan TTIS.


Daerah-daerah itu lah yang didorong untuk mempercepat pembentukan tim yang bertugas mencegah dan menangani terjadinya insiden siber. Salah satu upaya yang akan dilakukan pemprov adalah dengan menyurati tiap pemda untuk mempercepat pembentukannya.


Pemprov Sumut juga berencana mengadakan satu kegiatan khusus untuk membuktikan seluruh pemda di wilayahnya sudah selesai melakukan pembentukan. Kegiatan itu berupa peluncuran TTIS se-Sumut secara serentak pada Oktober 2025.


Berdasarkan catatan Badan Siber dan Sandi Negara, dari seluruh insiden siber yang terjadi pada pemerintah provinsi di Indonesia, sejauh ini Sumut sebenarnya tidak termasuk memiliki notifikasi yang tinggi. Namun Erwin melihat urgensi pembentukan tim ini utamanya tidak diukur dari itu.


Namun lebih kepada dampak atau risiko insiden yang perlu segera diantisipasi. Jika seluruh tim sudah dibentuk maka akan terbangun ekosistem keamanan siber pada pemerintahan daerah di Sumut.


Menurut dia, tim ini merupakan tulang punggung keamanan siber di daerah yang berbasis di pusat. Karena itu TTIS harus segera digerakkan secara masif, terlebih hampir seluruh situs milik pemerintah daerah di provinsinya saat ini sudah saling terkait.


Adapun mekanisme percepatan pembentukan mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 600.5/3022/SJ/ Nomor 61 tahun 2025. SEB itu mengatur tentang Percepatan Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber pada Pemerintah Daerah.