google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Peluang Periksa Gubsu Bobby Terbuka, KPK: 6 Proyek Pembangunan Jalan Rp231,8 Miliar Diduga Terjadi Penyuapan

Advertisement

Peluang Periksa Gubsu Bobby Terbuka, KPK: 6 Proyek Pembangunan Jalan Rp231,8 Miliar Diduga Terjadi Penyuapan

Dyan Putra
22 Juli 2025

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto:Antara)
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut peluang memanggil Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) Bobby Nasution terbuka. Bobby bisa saja dimintai keterangan terkait dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR dan Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah 1 Sumut.


Komisi antirasuah telah menetapkan Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut sebagai tersangka. Istrinya, Isabella juga sudah dipanggil KPK untuk didalami soal uang Rp 2,8 miliar yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya.


"KPK terbuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan, untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak siapapun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).


Budi menegaskan penyidik tentu membutuhkan keterangan dari pihak lain untuk menuntaskan dugaan suap tersebut. Namun, dalam prosesnya pendalaman keterangan dari saksi yang lebih dulu dipanggil pasti akan dilakukan lebih dulu.


"Kami masih mendalami terkait dengan hasil-hasil pemeriksaan terhadap para tersangka ataupun saksi yang sudah dilakukan," pungkasnya.


"Termasuk mendalami hasil penggeledahan yang sudah dilakukan di lapangan, baik di Dinas PUPR Provinsi Sumut, Kota maupun Kabupaten kemudian di Balai Besar PJN. Semua masih dikumpulkan, didalami informasi dan keterangannya untuk mendukung (penuntasan, red) perkara ini," ungkap Budi.


Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis 26 Juni 2025. Dimana diduga terjadi pemberian uang dalam proyek pembangunan jalan di provinsi itu.


Dari upaya paksa ini, komisi antirasuah kemudian menetapkan Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting selaku Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatra Utara, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN.


Topan Ginting menjadi sorotan karena dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari 2025 lalu oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dia tadinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Medan ketika menantu Presiden ke-7 RI itu duduk sebagai Wali Kota Medan.


Untuk diketahui, KPK mengungkap ada enam proyek pembangunan jalan dengan anggaran Rp 231,8 miliar yang diduga telah terjadi penyuapan.


Rinciannya sebagai berikut :


1. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp 56,5 miliar).


2. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp 17,5 miliar).


3. Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025.


4. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025.


5. Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (Nilai proyek Rp 96 miliar).


6. Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp 61,8 miliar).