google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 OTT di Sumut Bukan Akhir dari Pengusutan, Tapi Pintu Masuk Pengungkapan Korupsi

Advertisement

OTT di Sumut Bukan Akhir dari Pengusutan, Tapi Pintu Masuk Pengungkapan Korupsi

Dyan Putra
02 Juli 2025

Juru bicara KPK Budi Prasetyo
ANTARAsatu.con | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Topan Obaja Putra Ginting (TOP) beserta empat tersangka lainnya bukan akhir dari pengusutan korupsi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tapi menjadi pintu awal untuk menelusuri proyek-proyek lain di wilayah Sumut yang diduga dikorupsi.


"Tentu kegiatan tangkap tangan ini bukan pintu akhir, tetapi justru pintu awal. KPK untuk mendalami proyek-proyek pengadaan lainnya, termasuk siapa saja yang berperan dalam pengkondisian proyek,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.


Disisi lain, KPK juga tengah melacak aliran dana suap senilai lebih dari Rp 2 miliar dari proyek pembangunan jalan senilai ratusan miliar rupiah di Sumut.


Proyek tersebut mencakup pembangunan Jalan Sipiongot, batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.


“Uang itu sudah didistribusikan, baik secara tunai maupun transfer. Masih tersisa sekitar Rp 231 juta,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.


KPK akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak penerima suap. KPK juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution guna dimintai keterangan sebagai saksi. Bobby merupakan atasan langsung dari tersangka Topan Obaja. 


“Kalau memang dibutuhkan, tentu siapa pun bisa dimintai keterangan, termasuk gubernur. Kami akan lihat ke mana saja uang itu bergerak,” kata Asep.


Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua dan PPK Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I, Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (AES), dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RDP), kelimanya telah ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.