ANTARAsatu.com | JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi Taufik Hidayat Lubis, staf dari Dirut PT DNG M Akhirun Efendi Siregar.Juru bicara KPK Budi Prasetyo
Pemeriksaan Taufik Hidayat Lubis, sebagai saksi guna mendalami proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT DNG berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah memeriksa Taufik Hidayat Lubis sebagai saksi pada hari ini, Jumat (11/7/2025), di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Saksi hadir (Taufik Hidayat Lubis), didalami terkait dengan proyek-proyek yang dikerjakannya," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka, tiga diantara berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan dua dari pihak swasta pemenang tender.
Ketiga berstatus ASN adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto
Kemudian dari pihak swasta Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.
Saat ini terhadap kelima tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan KPK, Jakarta Selatan, guna dilakukan penyidikan lanjut.
KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Sumut terkait kasus ini, termasuk melakukan penggeledahan dikediaman Topang Obaja Ginting di kawasan perumahan elite Royal Sumatera di Medan pada Rabu (2/7/2025).
Dari penggeledahan dikediaman Topan Ginting, tim KPK menemukan dua pucuk senjata api (senpi), berikut tumpukan uang dengan jumlah Rp 2,8 miliar.